Kabupaten/Kota Peduli HAM

Untuk meningkatkan standar penilaian terkait pemenuhan hak asasi manusia di wilayah kabupaten/kota dan memastikan pelaksanaan kewajiban serta tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan revisi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 mengenai Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Upaya Peduli HAM merupakan inisiatif dari pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam aspek penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Kriteria Peduli HAM untuk daerah kabupaten/kota bertujuan:

  • mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
  • memperkuat sinergi antara organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan instansi terkait di daerah, guna mendukung upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
  • memberikan penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Skip to content