Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan). (Permenkumham No. 23 Tahun 2022)
Perhatian: Untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM, masyarakat dapat menggunakan layanan SIMASHAM yang disediakan oleh Direktorat Jenderal HAM.