Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM

Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM adalah proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat baik yang diadukan (dilaporkan) maupun yang tidak diadukan (tidak dilaporkan). (Permenkumham No. 23 Tahun 2022)

tautan menuju SIMASHAM

Perhatian: Untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM, masyarakat dapat menggunakan layanan SIMASHAM yang disediakan oleh Direktorat Jenderal HAM.

Silahkan pilih salah satu tahun untuk melihat data pengaduan dugaan pelanggaran HAM

Skip to content