Perpres Nomor 60 Tahun 2023 Jadi Senjata untuk Atasi Perundungan di Tempat Kerja

Bagikan

SIARAN PERS NOMOR : HAM.1-HH.01.07-38/HUMAS/17.07.2024

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti kasus dugaan perundungan yang terjadi Brandoville Studios yang belakangan viral. Menurutnya perundungan termasuk di dunia kerja tidak boleh ditolerir.

“Jika benar demikian sebagaimana yang tengah ramai dibahas di X ini apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Dhahana.

Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertransgi Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait isu perundungan di Brandoville Studios. “Ya, tentu akan segera bangun komunikasi dengan Kemenaker dan Disnakertransgi Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait hal ini dan juga apakah telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan,” kata Dhahana.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM menghimbau agar perusahaan tidak mengabaikan hak para para pekerja terkait Kesehatan mental. Ia khawatir apa yang dilakukan oknum atasan Brandoville Studios mencerminkan pengabaian terhadap Kesehatan mental.

“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat 3, Pasal 71 ayat 2c, maka Kesehatan mental dalam bekerja termasuk bagian dari hak seorang pekerja, yang tentunya tidak boleh diabaikan perusahaan,” jelas Dhahana.

Sejatinya, menurut Dhahana, Kesehatan mental tenaga kerja merupakan hak asasi manusia yang mesti dihormati perusahaan. Untuk itu, kini pemerintah tengah mendorong pengarusutamaan HAM di sektor bisnis melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Kami meyakini Kesehatan mental tenaga kerja memiliki dampak serius pada produktivitas perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing dan keberlanjutan perusahaan. Untuk itu, sekali lagi kami menghimbau agar perusahaan memperhatikan dan menghormati Kesehatan mental para tenaga kerja yang merupakan hak asasi manusia ini,” pungkasnya.

Skip to content