Permudah Akses Pengaduan Masyarakat, Ditjen HAM Kembangan Aplikasi SIMAS HAM Berbasis Android

Jakarta, ham.go.id – Setelah menapaki enam tahun di ranah website, SIMAS HAM kini dikembangkan juga sebagai aplikasi berbasis android. Pengembangan ini dinilai penting mengingat kehidupan masyarakat di tanah air semakin lekat dengan smartphone.

“Pengembangan dan pemutakhiran aplikasi SIMASHAM berbasis android merupakan milestone aplikasi SIMASHAM sekaligus menjalankan pelayanan publik berbasis teknologi informasi,” ucap Direktur Yankomas Pagar Butar-Butar pada kegiatan rapat Audiensi Sosialisasi Pengembangan dan Pemutakhiran Aplikasi SIMASHAM berbasis Android, Selasa (11/5).

Direktur Yankomas, mengingatkan agar SDM di Direktorat Yankomas perlu untuk terus ditingkatkan. Pasalnya, kata Pagar, dengan dibentuknya SIMAS HAM ke dalam aplikasi berbasis android diprediksi jumlah pengaduan masyarakat juga akan semakin meningkat.

Lebih lanjut Pagar meyakini pengembangan yang dilakukan pada SIMAS HAM ini dapat menjadi daya ungkit anggaran bagi Direktorat Yankomas. “Untuk para pejabat administrator, coba untuk menghitung dan mempertimbangkan konsekuensi anggaran dengan adanya pemutakhiran ini,” imbuhnya.

Pada rapat yang diikuti oleh Kabid Data dan Pengamanan Jaringan Setjen KemenkumHAM ini, Pagar beserta jajaran juga turut mendiskusikan perihal teknis pengembangan dan pemeliharan ke aplikasi SIMAS HAM. Kabid Data dan Pengamanan Jaringan menggarisbawahi mengingat aplikasi ini akan menjadi aset tak berwujud, maka perlu dikonsultasikan ke Biro BMN.

Sebagai informasi, pengembangan SIMAS HAM ke aplikasi berbasis android merupakan proyek perubahan Kasubdit Yankomas Wilayah III. (Humas DJHAM)

Kunjungi Provinsi Riau, Tim Yankomas Lakukan Pembinaan Pos Yankomas serta Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM

Dumai, ham.go.id – Sesuai dengan arahan Pagar Butar Butar, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Tim Yankomas melakukan kunjungan ke Provinsi Riau untuk pembinaan Pos Yankomas di 2 (dua) UPT di Kota Dumai (28-29/04). Selain itu, kegiatan utama dilanjutkan keesokan harinya dengan melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Terik matahari Bumi Lancang Kuning tidak menghalangi Tim Yankomas Pusat dan Daerah untuk menempuh perjalanan Pekanbaru-Dumai dalam rangka pemantapan atas teknis pelaksanaan Pos Yankomas. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai menjadi tujuan pertama. Rejeki Putra Ginting, Kakanim Dumai, di tengah-tengah kesibukannya menyampaikan bahwa Pos Yankomas di Kanim Dumai sudah ada dan lokasinya terintegrasi dengan layanan-layanan keimigrasian lainnya. Selanjutnya, Tim bergerak menuju ke Rutan Kelas IIB Dumai. “Karena situasi pandemi, layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dipindahkan ke ruang terbuka, termasuk Pos Yankomas,” ujar Pance Daniel Panjaitan selaku Karutan Dumai.

Lebih lanjut, di kedua UPT tersebut telah terdapat pegawai yang mendapatkan pelatihan terkait HAM dan Pos Yankomas. Selain itu, oleh pegawai yang telah menerima pelatihan, informasi terkait Pos Yankomas telah disampaikan kepada pegawai lain di lingkungan UPT tersebut. Namun demikian, yang menjadi kendala saat ini adalah belum meratanya sosialisasi Pos Yankomas di tengah-tengah masyarakat sehingga hal ini perlu dicarikan solusinya bersama.

Keesokan harinya, Tim Yankomas Pusat bersama dengan Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Riau melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang membahas 8 (delapan) kasus, 5 (lima) diantaranya merupakan permasalahan HAM yang dikomunikasikan ke Ditjen HAM. Permasalahan yang dibahas beragam, antara lain, permasalahan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dugaan pelanggaran notaris, pertanahan, proses hukum yang tidak berjalan, hingga permasalahan rumah tangga.

Rapat ini menghadirkan instansi terkait, diantaranya Perwakilan Kanwil BPN Riau, Polda Riau, Perwakilan PT. Chevron Indonesia, Kantor Pertanahan Dumai, PT. Pandawa Satria Nusantara, PT. Tri Bakti Sarimas, dan Stikes Hangtuah Pekanbaru. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Riau dan akademisi dari Universitas Riau untuk memperkuat pembahasan dan diskusi dari setiap permasalahan. (Prast)

Direktur Yankomas Hadir dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Situasi Terkini di Provinsi Papua dan Papua Barat

Jakarta, ham.go.id – Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar hadir dalam rapat koordinasi perkembangan situasi terkini di Provinsi Papua dan Papua Barat  yang difasilitasi oleh Kemenko Polhukam, Jumat (16/4). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Kemenko Polhukam dalam pembentukan Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Provinsi Papua dan Papua Barat, dimana Direktur Yankomas ditunjuk sebagai salah satu anggota Sub Pokja Hukum dan HAM.

Dalam rapat yang digelar secara daring ini dilakukan pembahasan menyangkut langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pokja Bidang Politik Dalam Negeri terkait revisi Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, Pokja Bidang Hukum dan HAM telah membentuk Tim Khusus untuk penanganan sepuluh (10) kasus korupsi besar serta pembahasan rancangan perubahan PP No.54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Di akhir sesi kegiatan, Deputi I Bidkoor Politik Dalam Negeri, Kemenko Polhukam, menyampaikan bahwa seluruh Tim Pokja Bidang Polhukam perlu mendukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Selain Direktur Yankomas, turut hadir  mendampingi  pejabat Administrator, Pengawas dan Staf di Subdit Wilayah I dan Wilayah III.

Dalam Rangka Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM, Tim Yankomas Ditjen HAM Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan

Makassar, ham.go.id – Sesuai arahan Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar, Tim Yankomas wil. III melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Kamis (15/4).

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kolaborasi Tim Yankomas Wilayah III Ditjen HAM bersama Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan menghadirkan instansi-instansi terkait antara lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Wajo, Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Prov. Sulawesi Selatan, Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan dan dilanjutkan dengan pembahasan guna menghimpun informasi dan tanggapan instansi terkait atas 5 (lima) kasus dugaan pelanggaran HAM meliputi kasus kepegawaian PNS, penerimaan bantuan hukum, dan sengketa pertanahan.

Tidak berhenti di  Rakorsul, Tim Yankomas Wilayah III Ditjen HAM  juga melakukan pemantauan pelaksanaan Pos Yankomas yang dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Dalam kunjungan dilakukan tutorial dan pemantapan atas teknis pelaksanaan Pos Yankomas dan penggunaan aplikasi SIMASHAM oleh Petugas Pos Yankomas. (Ram)

Direktur Yankomas Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Jakarta, ham.go.id – Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar pimpin langsung Rapat Rapat Koordinasi bersama perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu bertempat di Ruang Rapat Direktorat Yankomas, Kamis (15/4).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu guna membahas terkait permasalahan pemindahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang akan dialihfungsikan menjadi perkantoran.

Permasalahan yang timbul adalah pada saat ada pemakaman salah satu pegawai di UPT kanim imigrasi melalui proses adat yang belum ada kesepakatan antara pihak pemkot Bengkulu dengan pihak keluarga.

Dalam arahannya, Pagar Butar Butar memberikan sejumlah solusi kepada Bidang HAM  Kanwil Bengkulu agar berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Bengkulu mengenai pemanggilan pendeta, tokoh adat, kepala divisi imigrasi untuk menyamakan persepsi bagaimana mekanisme pemindahan makam disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

Lakukan Koordinasi terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Tim Yankomas Ditjen HAM Bertolak ke NTB

Mataram, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus melakukan upaya koordinasi dengan Kanwil maupun instansi terkait di daerah dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran HAM. Kali ini, Bertolak ke Nusa Tenggara Barat selama tiga hari (12-14 April 2021) tim Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Dit. Yankomas) berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN setempat guna menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat.

Rapat koordinasi kali ini tidak diselenggarakan di Kanwil KemenkumHAM NTB namun di Kanwil ATR/BPN setempat. Dalam kunjungan ini, tim yang dipimpin Kasi Yankomas Wilayah I, Suryadianto, diterima Plt Kabid Pengevaluasian dan Pemetaan Tanah Kanwil ATR/BPN. Kedua belah pihak membahas dua kasus pengaduan yang berlokus di Bima.

Namun perjalanan tiga hari ke NTB tidak hanya dimanfaatkan untuk koordinasi dan konsultasi terkait dugaan pelanggaran HAM. Rupanya, tim Direktorat Yankomas juga menggelar pelatihan aplikasi SIMAS HAM bagi para pelaksana Pos Yankomas.

Sebagaimana koordinasi dugaan pelanggaran HAM, pelatihan tidak dilaksanakan di Kantor Wilayah. Tim Dit. Yankomas terjun langsung ke keempat UPT KemenkumHAM. Ada pun di UPT tersebut di antaranya adalah Rutan Kelas IIB Lombok Praya, Kanim Kelas I Mataram, Lapas Perempuan Kelas III Mataram dan Lapas Terbuka IIB Lampung Tengah.

Kegiatan pelatihan bagi para pelaksana ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal HAM untuk melakukan pendampingan dan pembinaan Pos Yankomas.

Usai tuntas mengunjungi UPT-UPT, di hari terakhir tim Direktorat Yankomas berkesempatan untuk berdiskusi dengan Kakanwil KemenkumHAM NTB, Harris Sukamto di lapangan apel.

Surya bersama tim memaparkan kepada Kakanwil tentang apa saja yang telah dikerjakan timnya dalam kunjungan 3 hari.

Dalam pertemuan singkat ini, Kakanwil KemenkumHAM NTB menyatakan jajarannya siap untuk mendukung program-program Direktorat Jenderal HAM khususnya Pos Yankomas.

 

“Terimakasih atas penguatan yang telah dilakukan tim Direktorat Jenderal HAM dalam membangun Pos Yankomas di NTB. Semoga kunjungan ini memberikan penambahan wawasan dan kapasitas khususnya bagi para pelaksana tugas Pos Yankomas di UPT-UPT ,” ucap Haris, Rabu (14/4). (Humas DJHAM)

Tim Yankomas Ditjen HAM Hadir dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM di Kanwil Kemenkumham Jabar

Bandung, ham.go.id – Menindaklanjuti  Surat dari Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI Nomor HAM.2-HA.01.01-176 tanggal 5 April 2021, Tim Yankomas Ditjen HAM hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Selasa (13/4).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh ini dihadiri sejumlah stakeholder terkait diantaranya Perwakilan Polda Jabar, Perwakilan Polres Cimahi, Kapolsek Cileungsi, Perwakilan Pemprov Jabar, Biro Hukum Pemprov Jabar, Bidang Hukum Pemkot Bandung, Bidang Hukum Pemkab Sumedang, serta Bidang Hukum Pemkot Bekasi.

Ada 16 kasus yang telah disampaikan oleh Penyampai Komunikasi (PK) selama periode sisa sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021 yang dibahas dalam kegiatan ini, kasus tersebut terkait dengan hak atas tanah dan rumah, upah buruh, kepegawaian, pidana, dan perdata.

Guna mengklarifikasi kasus pengaduan tersebut, rapat kali ini turut menghadirkan Perwakilan dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Gubernur Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Bupati Sumedang, Bupati Indramayu, Walikota Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bandung, Kepolisian Resor Kota Cimahi, Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kepolisian Resor Bogor, Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepolisian Sektor Cileungsi, Kepala Desa Cileungsi, Kepala Desa Pingku, KPP Pratama Bekasi Barat, Camat Muara Gembong, Perum Perumnas, Tim Kurator PT. Selaras Kausa Busana, Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Bekasi, PT. Tirta Segara Biru (Damai Putra Group), PT. Chandra Mulia Sentosa, PT Sani Hexa Putra dan PT Jasa Sarana.

Bahas Pemulihan Hak PNS Korban Pelanggaran HAM Yang Berat, Tim Terpadu Yankomas Berkoordinasi dengan BKN

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti upaya pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, Tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran HAM yang berat, dipimpin Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar, melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian dan Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat, Badan Kepegawaian Negara, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jumat (9/4).

Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memperoleh informasi terkait tindak lanjut pemenuhan dan pemulihan hak-hak kepegawaian bagi korban dugaan pelanggaran HAM berat yang berstatus PNS. Dalam kesempatan tersebut, Paryanto, Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian menyampaikan, bahwa BKN khususnya Direktorat SKK akan bekerja sama dengan Tim Terpadu Yankomas dalam rangka pemenuhan dan pemulihan hak-hak kepegawaian korban dugaan pelanggaran HAM yang berat. Diharapkan kedepannya, kerja sama antara BKN dan Tim terpadu dapat dilanjutkan dalam rangka memenuhi dan memulihkan hak-hak korban dugaan pelanggaran HAM yang berat, khususnya yang berkaitan dengan kepegawaian.

Koordinasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Tim terpadu dalam rangka memenuhi dan memulihkan hak-hak korban dugaan pelanggaran HAM yang berat. (Ram)

Tim Subdirektorat Yankomas Wil. IV Koordinasikan Dugaan Pelanggaran HAM Di Provinsi Sulawesi Utara

Manado, ham.go.id – Dalam rangka upaya untuk mendorong Penyelesaian Permasalahan Dugaan Pelanggaran HAM, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat sesuai arahan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pagar Butar Butar) melaksanakan tugas Koordinasi dan Konsultasi Pelanggaran HAM di Provinsi Sulawesi Utara bertempat di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulawesi Utara, Rabu (7/4).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran HAM yang belum/tidak dikomunikasikan serta dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan. Dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud antara lain Perusakan Musala Tumaluntung dan Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wil. IV, Tim Yankomas bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, dan Bagian Hukum Pemkab Minahasa Utara.

Dari rapat koordinasi terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu dan Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia karena PK (Penyampai Komunikasi) tidak berhak atas barang tidak bergerak tersebut berupa lahan.

Sedangkan terkait kasus Perusakan Musala Tumaluntung, ditemukan fakta bahwa pihak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah bekerja sama untuk menyelesaikan kasus tersebut dan kasus tersebut ditutup dan dinyatakan selesai. (Ram)

Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Laksanakan Rapat Konsinyering Data Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melaksanakan kegiatan Rapat Konsinyering Data Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Triwulan I Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal HAM.

Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari (29/3 – 1/4) ini dipimpin oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar, dan dihadiri oleh seluruh Pegawai dan Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, serta beberapa pejabat  dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal HAM meliputi Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan, Kasi Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kasi Penyiapan Instrumen Hak Sipol, Kasubbag Perbendaharaan, dan Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan.

Dalam forum rapat dilakukan pembahasan pemutakhiran data aduan dugaan pelanggaran HAM meliputi tematik pengaduan, serta progress tindak lanjut koordinasi penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang ditangani oleh Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat. Pemutakhiran data dilakukan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja B03 Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2021.

Skip to content