Bandung, 22/11/2018. Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
6 (enam) Unit Pelaksana Teknis pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat diajukan kepada Tim Penilaian Pusat untuk dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Permenkumham tersebut. Kriteria penilaian didasarkan pada:
1. Aksesibilitas dan ketersedian fasilitas;
2. Ketersediaan petugas yang siaga; dan
3. Kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan.
Unit Pelaksana Teknis yang memenuhi ketiga kriteria diatas akan diberikan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang rencananya akan diberikan pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari HAM Sedunia.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia serta sebagai contoh bagi Unit Pelayanan Teknis yang ada di Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berupaya menyediakan berbagai macam fasilitas layanan yang berbasis HAM seperti
1. Ruang Laktasi;
2. Playground untuk Balita; dan
3. Akses Jalan, tempat parkir dan toilet khusus bagi penyandang Disabilitas.
Kepala Kantor Wilayah serta Pimpinan Tinggi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat kedepannya sehingga dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada para penerima layanan publik pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.