Jelang Pelaporan Penilaian KKP HAM dan Pelayanan Publik Peduli HAM P2HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan

Bagikan

Pekalongan, ham.go.id – Jelang Pelaporan Penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) dan Pelayanan Publik Peduli HAM (P2HAM), Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan.

Pekalongan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM diwakili Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta jajaran lakukan Koordinasi Persiapan Pemenuhan Indikator Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) dan koordinasi pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bagi Pemerintah Daerah, di Setda Kota Pekalongan, Rabu (07/02).

Tim Bidang HAM disambut hangat oleh Analis Hukum Muda, Agus Hamzah beserta jajaran di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan.

Agus Hamzah menyampaikan “terima kasih atas kehadiran Bidang HAM di bagian hukum setda kota pekalongan. Kami sudah mulai mengumpulkan data dukung ke OPD terkait”.Ujarnya.

Lebih lanjut, “Dalam pengumpulan data kami harus mengerti dahulu, paham data dukung apa yang akan diminta ke OPD, agar dapat mengumpulkan data dukung tepat sasaran, kami informasikan juga akan melaksanakan semacam FGD/desk dengan opd terkait dalam pengumpulan data dukung kkp HAM ini. “Ungkapnya.

Maksud dan tujuan kedatangan tim Kanwil ke Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan dalam rangka koordinasi persiapan pemenuhan data dukung indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM) dan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bagi pemerintah daerah.

Lista menyampaikan bahwa “Bidang HAM telah mengklasifikasikan OPD yang terlibat pada kegiatan/laporan/data sesuai dengan kriteria pada 120 (seratus dua puluh) indikator pada Permenkumham dimaksud. Pengklasifikasian ini untuk mempermudah kab/kota dalam memilih dan memilah data dukung pada setiap indikator, juga apabila ada data dukung yang kurang sesuai”., Terangnya.

Lebih lanjut, Lista menyampaikan Biro Hukum dan Kanwil Jateng akan bersinergi untuk melaksanakan Desk Evaluasi Data Dukung Indikator KKPHAM yang akan dilaksanakan di akhir bulan Februari 2024.

“Kegiatan KKP HAM merupakan kegiatan yang ada setiap tahun, betul sekali kita harus mengerti dahulu apa yang perlu disiapkan agar dapat memberikan kemudahan dalam mengumpulkan data dukung setiap indikatornya. 120 indikator data dukung dalam pelaporan KKP HAM ini merupakan data pada tahun sebelumnya”. Jelas Lista

“Harapan kami agar bagian hukum dapat memberikan penjelasan kepada opd dalam pengumpulan data dukung dan ketika melakukan rapat dengan opd dapat mengundang bappeda sebagia support sistem. Kami mohon dukungan dari kepala daerah untuk mendorong pelaksanaan KKP HAM ini khususnya di Kota Pekalongan agar berjalan baik dengan hasil yang maksimal.” Pungkas Lista

Di akhir pertemuan, Lista menyampaikan “berdasarkan Permenkumham No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, nantinya Pemerintah Daerah dapat mengikuti kegiatan dalam pemenuhan Pelayanan Publik berbasis HAM. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/0353/OTDA tanggal 4 Januari 2024 perihal Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, pada prinsipnya agar kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM di daerah serta membentuk Produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Pelayanan Publik berbasis HAM.“ tutupnya.

Koordinasi ini merupakan bentuk sinergitas antar instasi dalam memajukan dan menyukseskan P5HAM di Jawa Tengah. Semoga pada tahun ini seluruh kab/kota di jawa tengah mendapatkan predikat KKP HAM dan P2HAM.

Skip to content