Jakarta, ham.go.id – Hadir secara online Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra dan Direktur Instrumen HAM, Dr. Farid Junaedi pada acara Webinar memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) Tahun 2023 yang bertemakan “Mental Health is Universal Human Right. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan berlangsung secara daring, mengundang kementerian Lembaga, Senin (23/10)
Dalam Keynotespeechnya, Dirjen HAM menyampaikan bahwa Konstitusi Negara Republik Indonesia telah menegaskan kewajiban pemerintah dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia. Prinsip universalitas HAM yang menitikberatkan pada hakekat manusia telah membentuk sifat HAM yang dinamis mengikuti perkembangan kehidupan manusia itu sendiri, termasuk termasuk orang orang yang mengalami gangguan kejiwaan yang memiliki HAM yang sama dengan warga negara lainnya.
Kementerian Hukum dan HAM sangat mendukung berbagai upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak kesehatan jiwa. Melalui Pokja PDM yang terbentuk melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakkan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Bagi Penyandang Disabilitas Mental (Pokja P5 HAM Bagi PDM). Dalam penutup Dirjen HAM mengajak untuk mengupayakan yang terbaik dalam rangka P5HAM bagi orang yang mengalami gangguan kejiwaan dengan upaya “promotif, preventif, kuratif dan rehabilitaf yang selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.