Jakarta,ham.go.id – Direktorat Yankomas menambahkan bahwa peran Yankomas untuk memfasilitasi permasalahan tersebut kepada Kementerian/Lembaga/Daerah maupun pihak swasta yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. ILP mewakili warga terdampak dalam permasalahan dugaan akuisisi lahan perkebunan tahun 1986/1987 oleh PT. Sari Lembah subur [SLS] di wilayah kabupaten pelalawan sebelumnya termasuk dalam kabupaten Kampar, riau; wilayah yang terdapak saat ini terdiri dari tiga kecamatan. Pertama, kecamatan ukui yang terdiri dari kelurahan ukui I. kedua kecamatan pangkalan lesung yang terdiri dari kel. Pangkalan lesung, desa genduang, dan desa tanjung kuyo. Ketiga, kecamatan kerumutan yang terdiri dari kelurahan kerumutan. Selasa [17/10/2023]
Di wilayah tersebut, diketahui bahwa PT. SLS menguasai sekita 15,2 ribu hektar lahan yang terbagi dalam 6 sertifikat HGU yang akan habis masa izinnya pada tahun 2031 2033, dan 2034 . data tersebut didapatkan oleh pelapor dari kantor pertanahan kabupaten pelalawan pada saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan DPRD KAB. Pelalawan pada tanggal 13 agustus 2023 atas hak dari para warga terdampak, yang berdasarkan surat pelapor berjumlah 2.500 KK adalah surat keterangan kebun yang terbitkan sekitar tahun 1960-an oleh wali nagari. Namun, pada saat ini hanya ada dua surat yang masih dimilik oleh warga terdampak.