Den Haag, ham.go.id – MenkumHAM, Yasonna H. Laoly, mengikuti dialog bilateral bersama dengan Menteri Hukum dan Keamanan Kerajaan Belanda, di Den Haag, Jumat (25/8/23) waktu setempat. Sekretaris Jenderal KemenkumHAM beserta Staf Khusus Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Keimgrasian, dan Direktur Yankomas HAM turut serta dalam pembahasan rapat tersebut.
Menurut Yasonna, pertemuan ini merupakan agenda penting untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam urusan hukum dan HAM. “Kedatangan Kementerian Hukum dan HAM di Belanda saat ini, dan juga bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan adalah dalam rangka berdialog dengan sejumlah warga negara Indonesia yang berada di Belanda. Sejumlah rencana kerja sama, seperti kerja sama dalam mengimplementasikan KUHP yang baru juga kita bahas dalam pertemuan tadi,” kata Yasonna.
Pertemuan dengan Menteri Hukum dan Keamanan Kerajaan Belanda merupakan salah satu rangkaian dari lawatan tim ke Benua Biru. Rencananya, pada lawatan kali ini, Menkopolhukam bersama MenkumHAM akan berdialog dengan eks mahid yang ada di Belanda dan di Republik Ceko. Pertemuan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sebelumnya, Kabag Kepegawaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Cumarya, menyempatkan diri untuk mempromosikan sistem layanan permohonan pendaftaran merek internasional.
Kegiatan promosi tersebut dilakukan di Delft, Belanda, Kamis (24/8/23).
Menurut Cumarya, hak cipta dan industri sangat kental di Belanda. Hal ini sebagaimana terlihat di Delft yang khas dengan ukiran berwarna biru sejak tahun 1640an. “ Dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual, maka pemilik karya cipta dan industri ini juga dapat mendaftarkan di Indonesia. Sehingga pelanggaran terhadap karya cipta dan industri di Indonesia, dapat dilakukan penegakan kekayaan intelektual,” kata Cumarya.
Perlu diketahui, hak kekayaan intelektual merupakan salah satu bagian yang termaktub di dalam kovenan internasional ekonomi sosial dan budaya (Kovenan Ekosob). Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Melalui konvensi tersebut, negara pihak didorong untuk memberikan perlindungan terhadap setiap orang baik itu WNI maupun WNA untuk mendaftarkan kekayaan intelektual di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. (Humas DJHAM)