Tindak Lanjuti Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Koordinasi dengan Polresta Banyumas

Bagikan

Banyumas, ham.go.id – sebagai tindak lanjut surat dari Dirjen HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dimuat di media elektronik. Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan melakukan Koordinasi dengan Polresta Banyumas. (10/8)

Koordinasi kali ini disambut baik oleh Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi Siswanto beserta jajaran.

Kepala Bidang HAM, Lista menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti surat Bapak Direktur Jenderal HAM dan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan ini Lista menyampaikan pula “bahwa tanpa mengurangi rasa hormat dan bermaksud mencampuri kewenangan dari Bapak Kapolda beserta jajarannya, tujuan koordinasi kami bermaksud untuk mengetahui upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polda Jawa Tengah dalam menyelesaikan permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang saat ini sedang viral di masyarakat. Dan, hasil koordinasi ini akan kami rangkum dengan hasil koordinasi dari pihak terkait lainnya untuk disampaikan Bapak Kakanwil kepada Bapak Direktur Jenderal HAM di Jakarta.”

Wakapolresta Banyumas, Hendri menyampaikan “terkait permasalahan yang sedang viral dan kebetulan peristiwanya terjadi di tahanan Polres banyumas dapat kami sampaikan bahwa pihak kami telah melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan bukti-bukti yang ada, khususnya hasil rekaman cctv dan saksi serta video yang beredar di media. Dapat kami sampaikan pula perkembangan terkini bahwa akan dilakukan sidang kode etik dan disiplin pada 6 anggota yang terlibat pada hari jumat di Polda Jawa Tengah yang akan dipimpin oleh saya sendiri. Hendri menegaskan pula bahwa upaya yang telah dilakukan Polres Banyumas dan Polda Jawa Tengah dalam menindaklanjuti permasalahan telah dilakukan sesuai prosedur dan dengan waktu secepat-cepatnya sehingga dapat meredam pemberitaan yang beredar di masyarakat.”

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Agus menjelaskan kronologis kejadian dari awal penangkapan pada tanggal 18 mei 2023 sampai dengan korban meninggal dunia pada tanggal 2 juni 2023. Dari keterangan saksi dan alat bukti sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Dan pada tanggal 20 juli 2023 sudah dilakukan rekonstruksi dengan dihadiri oleh orang tua korban, LPSK, LBH dan kejaksaan.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan berkas dan hasil visum masih diteliti oleh kejaksaan dan berharap secepatnya berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelum mengakhiri kegiatan ini, Kepala Bidang HAM, Lista menyampaikan bahwa pentingnya transparansi serta kehati-hatian dalam memposting video atau pun berita untuk menetralisir jangan sampai menimbulkan persepsi negatif sehingga menambah stigma di mata masyarakat.

Skip to content