Kanwil Kemenkumham Koordinasi dengan Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran HAM yang Viral di Media Elektronik

Bagikan

Semarang, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan melakukan Koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran HAM yang dimuat di media elektronik dengan judul “Tahanan di Banyumas tewas diduga dianiaya”.

Koordinasi kali ini disambut hangat oleh Wakil Dir Reskrimum Polda Jateng,  AKBP Budi Priyanto SIK Msi, beserta jajaran.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ini adalah untuk mengetahui kebenaran informasi, kronologis kejadian serta perkembangan informasi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Tahanan Polres Banyumas.

Wakil Dir Reskrimum Polda Jateng, budi menyampaikan bahwa Polda Sudah membentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta Banyumas, hasil penyidikan yang telah dilakukan tim gabungan polda bahwa  telah menahan empat polisi dan sepuluh orang tahanan yang terlibat aksi penganiayaan tersebut.

Lebih lanjut, informasi hasil pemeriksaan medis tim dokter didapati adanya fungsi organ tubuh korban sudah tidak berfungsi dengan baik  sebelum adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran Polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakkan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum, ujar Budi.

Di akhir pertemuan Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menyampaikan apresiasi apa yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan SatreskrimPolrestabes Banyumas dalam menindaklajuti kasus ini dan adapun informasi yang kami peroleh akan kami laporkan pada Direktur  Jenderal HAM RI di jakarta.

Skip to content