Sukoharjo, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Hery Setyawan menghadiri public hearing Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang penyelenggaraan Perparkiran. Kamis (27/07).
Bertempat di hotel Swiss-bellin saripetojo, acara dibuka oleh Kepala Dinas Dinas Perhubungan Kab. Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda ini menarasikan tujuan yg akan dicapai sehingga masyarakat bisa merasakan secara langsung dan Keselarasan pajak dan retribusi harus mengakomodir manfaatnya bagi masyarakat sebagai pemenuhan sarpras demi menciptakan fasilitas dan kelancaran lalu lintas pengguna jalan raya sebagai bentuk pemenuhan HAM bagi masyarakat.
Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Heri menyampaikan secara singkat terkait urgency penyusunan Raperda ini adalah upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang transportasi dan penertiban arus lalu lintas dalam menata sistem peparkiran yang berorientasi pada kenyamanan & keamanan bagi masyarakat.
Kepala Sub bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan dalam kesempatan ini menyampaikan dengan Raperda ini dapat meningkatkan aksebilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Sesuai yang diamanatkan oleh pasal 10 dalam Raperda ini yang menyebutkan penyelenggara fasilitas parkir harus menyediakan parkir khusus untuk penyandang disabilitas, usia lanjut dan wanita hamil.
Sebelum kegiatan ditutup diadakan sesi tanya jawab. Dan sebagai informasi kegiatan public hearing d hadiri oleh kepala bagian hukum setda kab sukoharjo, perwakilan BPKPAD kab Sukoharjo, Satlantas Sukoharjo, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Bapperida Kab Sukoharjo, dan perwakilan LSM.