Surakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM, yang di wakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta jajaran melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM terkait permasalahan tanah di Kota Surakarta dengan menghadirkan pihak pelapor dan instansi terkait. Di Ruang Rapat Sekretariat Tim Pora, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Selasa(18/07).
Rapat Koordinasi di buka oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti mengatakan bahwa “rakor kali ini dalam rangka membahas penanganan dugaan pelanggaran HAM di Kota Surakarta khususnya terkait permasalahan tanah guna menindaklanjuti aduan sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM”. Ungkapnya.
Hawary menyampaikan, “sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, pos yankomas menjadi pos pengaduan HAM untuk menampung laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Untuk itu Kami hadir untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan adanya pengaduan dugaan pelanggaran HAM di wilayah kota surakarta.” Sambungnya.
Rakor menghadirkan dua pembicara dari konsultan hukum, Gelar Adhi Prinanda, dan salah satu Hakim PN Surakarta. Rakor kali ini pula menghadirkan ahli waris beserta jajajaran dan pihak terkait.
Dalam paparanya Gelar menyampaikan bahwa penyelesaian terhadap permasalahan ini hendaknya siapa pun mengindahkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memberikan jaminan dan perlindungan bagi setiap warga negara dan asas keadilan (gerechtigkeit) dan kepastian hukum (rechtssicherheit) serta kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keseimbangan (evenwicht).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi konflik antara keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan keseimbangan (evenwicht) serta kemanfaatan (zweckmassigkeit), maka rasa keadilannya dan kepastian hukumlah yang harus didahulukan.
Kami berpendapat bahwa keadilan dan kepastian hukum itu haruslah berjalan secara linear, tidak ada kepastian hukum tanpa keadilan, dan tidak akan pernah ada keadilan tanpa kepastian hukum, karena keadilan dan kepastian hukum pada hakikatnya milik warga negara, bukan milik kekuasaan.
“Hendaknya siapa pun mengindahkan asas kepastian hukum (rechtssicherheit), sehingga hak-hak seseorang dapat terwujud, berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, hendaknya taat pada UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dan asas-asas hukum dengan mengedepankan asas keadilan (gerechtigkeit) dan kepastian hukum (rechtssicherheit), yang merupakan asas hukum yang prevalensi, tidak hanya berdasar pada diskresi secara sepihak, sehingga tidak mereduksi hak konstitusional dan hak asasi manusia orang lain.”pungkas Gelar.
Hakim PN Surakarta, memaparkan terkait proses peradilan yang terjadi di kota surakarta.“Kita harus memastikan negara hadir, memastikan penyelesaian konflik yang ada dan untuk mencegah konflik-konflik yang lain”. Ungkapnya.
Pada penghujung kegiatan, Lista menyampaikan “permasalahan tanah adalah pekerjaan bersama antara negara dan masyarakat serta pihak-pihak terkait, rakor penanganan dugaan pelanggaran HAM ini sebagai bentuk ditindaklanjutinya pelaporan dugaan pelanggaran HAM di Jawa Tengah Khususnya di Kota Surakarta.” Tutupnya.