Bidang HAM Kanwil Kumham Jateng Undang Hybrid Meeting Bagian Hukum dan Bappeda Seluruh Jateng dalam Tajuk Rapat

Bagikan

Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM, melaksanakan hybrid meeting Rapat Koordinasi Evaluasi Aksi HAM B04 Tahun 2023 dengan mengundang Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), dan Bappeda Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.(12/07)

Kegiatan rapat virtual ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam sambutannya Lista menyampaikan bahwa “berdasarkan Permenkumham Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Periode pelaporan catur wulan yaitu B04, B08, dan B12 dimana pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengisi formulir dan dokumen pendukung sesuai dengan periode pelaporannya sebagai implementasi HAM di daerah”. ungkapnya.

Kegiatan rakor secara hybrid ini menyajikan dua narasumber yakni dari Direktorat Jenderal HAM, Analis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator Kerja Sama dan RANHAM Wilayah I, Widayati; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Ali Mashar. Moderator dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Mulyono. Di hadiri Peserta rakor dari Bapedda dan Bagian Hukum se-Jawa Tengah.

Sebagai pemateri pertama, dalam paparanya Ali menyampaikan bahwa “kami bekerja sama dengan kanwil kumham jateng melakukan penelitian pemantauan dan evaluasi kkp HAM. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi efektivitas dan hambatan implementasi Permenkumham No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia sebagai upaya untuk menyempurnakan hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut agar mendapat solusi akar permasalahan dalam bentuk rekomendasi sebagai acuan perbaikan permen dimaksud”. Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mulyono menyampaikan fokus utama RANHAM Generasi ke V ini meliputi kelompok rentan, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat; dan pembentukan Tim RANHAM di setiap kab/kota, dan Tanggung jawab Gubernur dalam RANHAM (memantau, memonitoring, evaluasi, supervisi, memberdayakan dan memfasilitasi daerah Kab/kota di wilayahnya); serta Kunci keberhasilan pelaporan.

Paparan terakhir dari Ditjen HAM, Wida menyampaikan terkait Evaluasi Aksi HAM B-04 tahun 2023 bahwa “kendala pelaporan terdapat pada data dukung yang masih belum sepenuhnya menggunakan format yang sama, pemenuhan aksi program/kegiatan pertemuan/rapat koordinasi/sosialisasi terkait pemenuhan Aksi HAM belum secara khusus dilakukan oleh OPD terkait, serta adanya mutasi dari pejabat/staf/operator yang menangani secara umum hasil capaian pelaporan Aksi HAM periode B04 Jawa Tengah sudah baik namun perlu di tingkatkan lagi karena masih ada kab/kota yang tidak melaporkan Aksi HAM pada B04,” Pungkasnya.

Sebelum memasuki sesi pamungkas di paparkan oleh pelaksana Direktorat Kerja Sama HAM, Anggun Bareka yang membantu menyampaikan aksi-aksi yang harus dilaporkan beserta hal-hal yang yang perlu disertakan berupa data dukung dalam pelaporan aksi ham periode B08 yang harus di penuhi oleh prov/kab/kota sebelum aplikasi serambi.ksp di tutup pada tanggal 6 september 2023.

Sesi terakhir kegiatan yaitu sesi tanya jawab. Para peserta dengan antusias memberikan pertanyaan seputar tema. Dalam RANHAM Generasi ke V (2021-2025) pelaporan Aksi HAM tidak menerima data dukung berupa surat keterangan dan revisi/pelaporan susulan periode pelaporan yang sudah terlewat, adapun untuk perbaikan nilai dapat memanfaatkan pada periode berikutnya di B-08 dan B-12.

Skip to content