Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka mengakselerasi penyusunan perubahan peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2017, Ditjen HAM gelar rapat koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Senin, (10/07/2023).
Penyusunan pedoman ini dimaksud dikarenakan peraturan yang sekarang masih belum aplikatif ketika diimplementasikan di lapangan. Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra, menyampaikan bahwasannya pembentukan Pos Pengaduan HAM berbasis masyarakat bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan hukum atau HAM di dalam masyarakat melalui mekanisme mediasi ataupun upaya perdamaian dengan pendekatan restorative justice.
Rapat turut dihadiri oleh Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, dan perwakilan dari BPHN, dan jajaran Ditjen HAM. (Humas DJHAM)