Ditjen HAM Gelar Rapat Analisa dan Penelahaan Peraturan Perundang-undangan berupa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka menyusun rekomendasi Analisis Peraturan Perundang-undangan yang berperspektif HAM, Direktorat Jenderal HAM gelar Rapat Analisa dan Penelahaan Peraturan Perundang-undangan berupa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, Rabu (5/7).

Aman Riyadi, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, selaku Plt. Direktur Instrumen HAM membuka rapat dengan menyampaikan bahwasannya “setiap regulasi harus memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia”, ujarnya. Implementasi pelaksanaan hukum sudah banyak namun sayangnya undang-undang masyarakat hukum adat belum ada. Lebih lanjut Aman menyampaikan bahwa tidak akan ada Indonesia jika tidak ada masyarakat adat karena Indonesia terdiri dari berbagai suku adat istiadat yang berbeda dan tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harapannya melalui rapat ini dapat masukan untuk penyusunan rekomendasi analisis Peraturan Perundang-undangan dari perspektif HAM.

Rapat yang dimoderatori oleh Koordinator Instrumen Hak Ekosob selaku Plt. koordinator Hak Kelompok Rentan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Skip to content