Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka melanjutkan proses penyusunan Kebijakan terkait Materi muatan HAM dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Serta Penanganan Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di ruang rapat B Ditjen HAM lt.3, Senin (3/7).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM selaku Plt. Direktur Instrumen HAM – Aman Riyadi, menyampaikan pentingnya kolaborasi dan sinergitas setiap K/L terkait untuk mengoptimalkan penyelesaian RPP ini sesuai dengan target, tujuan, dan waktu yg telah ditetapkan dalam amanah UU TPKS. Hal ini semata-mata untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat khususnya terkait TPKS, tutur Aman.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Plt. Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan – Farida Wahid dilaksanakan secara Hybrid, di hadiri oleh Kementerian Lembaga terkait dan Tim Penyusun internal Ditjen HAM. Hadir sebagai Narasumber Ibu Ratna Batara Munti, selaku Direktur LBH – APIK Jawa Barat yang memfokuskan pentingnya sosialisasi yang masif terkait UU TPKS, SOP Mekanisme layanan bagi korban TPKS dan pelibatan peran serta masyarakat menjadi hal yg krusial, demi menekan angka Kekerasan Seksual yang cukup tinggi saat ini, terangnya.(FW)