Padang, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM kembali menggelar rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM. Kali ini, tim Yankomas Wilayah I menggelar rapat di Aula Kanwil KemenkumHAM Sumatera Barat, Kamis (15/6).
Pada rapat kali ini, turut hadir KadivyankumHAM Sumatera Barat, Koordinator Yankomas Wilayah I, Kabid HAM Kanwil Sumatera Barat, dan sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah di Sumatera Barat.
Dalam pembahasan rapat ada empat permasalahan yang diangkat mulai dari isu pendidikan, sengketa tanah, isu ketenagakerjaan, hingga pengaduan terkait laporan kepolisian.
Koordinator Yankomas Wilayah I, Edwin Aldrin Purba, menyampaikan pentingnya agar seluruh instansi pemerintah memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat. “Karena, pembiaran terhadap pengaduan-pengaduan ini juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM,” jelas Edwin.
Sebelumnya, Koordinator Yankomas Wilayah I melakukan tinjauan Pos Pengaduan HAM di Rutan Kelas IIB Padang Panjang. Dalam kunjungan ini turut hadir, Kabid HAM dan Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil KemenkumHAM Sumbar Sumbar. Kehadiran tim diterima langsung oleh Karutan Kelas IIB Padang Panjang beserta jajaran.
Menurut Edwin tinjauan Pos Pengaduan HAM pada Rutan Kelas IIB Padang Panjang dilakukan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan Pos Pengaduan HAM yang ada di UPT.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi terkait bagaimana pelaksanaan Pos Pengaduan HAM di UPT terkait serta penggunaan SIMASHAM oleh Petugas Pos Pengaduan HAM,” jelasnya.
Pada kesempatan kali ini, Petugas Pos Pengaduan HAM di Rutan Kelas IIB Padang Panjang menjelaskan kondisi Pos Pengaduan HAM yang ada di Rutan.
Menurutnya, Petugas Pos Pengaduan HAM pada Rutan Kelas IIB Padang Panjang telah mengetahui cara menggunakan aplikasi SIMASHAM. Selain itu Petugas Pos Pengaduan HAM juga menyediakan Form Pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
Kedepannya diharapkan dapat diselenggarakan kembali diklat terkait SIMASHAM untuk seluruh petugas yang belum pernah mengikuti diklat. (Humas DJHAM)