Mamuju, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melakukan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari senin sampai jumat tanggal 13 – 16 Juni 2023. Dalam kunjungan selama empat hari tersebut, Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM mengunjungi kanwil kemenkumham beserta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat.
Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM, Wilayah II Caturwati, yang turut hadir ke Sulawesi Barat menyampaikan bahwa kegiatan penguatan P2HAM bertujuan untuk memberikan pemahaman dan dorongan agar unit kerja berupaya memenuhi indikator-indikator P2HAM.
“Pemenuhan indikator P2HAM oleh unit kerja jangan dijadikan beban dan tujuannya hanya untuk meraih predikat unit kerja P2HAM, namun menjadi semangat untuk melayani kepada masyarakat ,”jelasnya.
kegiatan penguatan P2HAM didampingi langsung oleh kepala divisi pelayanan hukum dan HAM beserta Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
“Kedatangan tim dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM harus dimaksimalkan oleh unit kerja di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, agar kedepannya tidak ada permasalahan dalam memenuhi indikator yang ada di Permenkumham tersebut. Sehingga pada akhirnya seluruh unit kerja Kemenkumham di Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan predikat unit kerja P2HAM.” Pungkas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati.
Penguatan pemahaman terhadap kriteria-kriteria yang terdapat dalam PERMENKUMHAM No.2 Tahun 2022 tentang P2HAM menjadi pembahasan utama dalam kegiatan. Selain itu, Caturwati beserta jajaran turut melihat dan mengevaluasi secara langsung layanan serta sarana prasarana yang ada dalam masing-masing unit kerja.
Sebagai informasi, dalam kunjungan kali ini tujuh unit kerja yang dikunjungi Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM di antaranya Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat, Rutan Majene, Bapas Kelas II Polewali Mandar, Lapas kelas II Polewali Mandar, Kanim Kelas II Polewali Mandar, Rutan kelas IIB Mamuju, dan Kanim Kelas II Non TPI Mamuju. (Humas DJHAM)