Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal kembali menggelar rapat pembahasan terkait pemberian layanan prioritas dokumen kewarganegaraan bagi para eksil yang ada di luar negeri. Rapat ini merupakan langkah percepatan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Pembahasan pemberian layanan prioritas ini digelar di ruang rapat B Direktorat Jenderal HAM, Senin (5/6). Direktur Jenderal HAM hadir membuka berlangsungnya acara sekaligus memberikan pengarahan.
Panitia menghadirkan Ketua Komnas HAM, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu serta Asisten Deputi I Bidang Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM juga menjadi narasumber dalam rapat kal ini. Rencana kick off meeting, Strategi percepatan verifikasi, dan ruang lingkup batasan pihak yang diberikan layanan prioritas menjadi fokus pembahasan dalam rapat siang ini.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal HAM telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat di Hotel Wyndham Jakarta pada 4-5 Mei 2023.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, belum disepakati ruang lingkup atau batasan dari korban, ahli waris korban, dan korban terdampak dalam Inpres No. 2 Tahun 2023. Penentuan definisi dari pihak-pihak tersebut sangat vital khususnya bagi Kementerian Luar Negeri dan perwakilan-perwakilannya di luar negeri dalam melakukan verifikasi data korban. (Humas DJHAM)