Kupang, ham.go.id – Tim Direktorat Yankomas bersama Kanwil KemenkumHAM NTT melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT polemik jam masuk sekolah di beberapa SMA di Kota Kupang, Selasa (30/5).
Berdasarkan hasil pembahasan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, kebijakan jam masuk sekolah pada pukul 05.30 WITA merupakan inisiatif Gubernur Nusa Tenggara Timur. Program ini diluncurkan setelah melihat beberapa indikator dalam bidang pendidikan yang masih perlu ditingkatkan.
Dua sekolah di Kota Kupang menjadi pilot project program ini. setelah beberapa minggu berjalan, delapan sekolah lainnya turut mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam proyek pilot tersebut.
Saat ini, pemberlakuan jam masuk sekolah khusus hanya berlaku di Kota Kupang dan pada sepuluh sekolah yang menjadi bagian dari pilot project ini. Pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 5.30 ini tidak berlaku di seluruh wilayah NTT karena mempertimbangkan kondisi geografis dan aksesibilitas sekolah yang beragam di NTT. (Humas DJHAM)