Pontianak, ham.go.id – Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal HAM menggelar diseminasi HAM dengan tema Pertanahan, Kamis (25/5).
Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Caturwati, menjadi narasumber pada acara diseminasi kali ini. Dalam paparannya, Caturwati menyampaikan bahwa pemahaman serta implementasi 10 hak dasar manusia dan kewajiban negara atas HAM patut untuk didorong dalam rangka mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM).
“Negara dalam hal ini bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan manusiawi bagi semua warga negara termasuk dalam penanganan kasus pertanahan,” jelasnya.
Dalam kegiatan yang sama, Koordinator Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Sukariyadi, menuturkan terkait dengan berbagai kendala pertanahan dan penanggulangannya.
Perlu diketahui, kegiatan tersebut dihadiri 30 orang peserta dari aparatur dan organisasi masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat. (Humas DJHAM)