Gandeng Komnas Perempuan, Ditjen HAM Lakukan Penyusunan Instrumen Hak Kelompok Rentan dalam RPP Pencegahan TPKS

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melaksanakan rapat penyusunan instrumen hak kelompok rentan, terkait Perumusan Pokok-pokok Materi muatan HAM dalam RPP Pencegahan TPKS Serta Pelindungan, Penanganan, dan Pemulihan Korban TPKS (16/5).

Bertempat di ruang rapat A Ditjen HAM,Plt. Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan, Farida Wahid, membuka berjalannya kegiatan.

“Penting sekali untuk memberikan pemahaman bagi APH dalam penanganan korban TPKS, bukan hanya perempuan tetapi juga Anak, Penyandang Disabilitas, dan Lansia yg rentan menjadi korban TPKS”, kata Farida.

Pada acara kali ini, panitia menghadirkan Wakil ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, selaku narasumber. Dalam paparannya Mariana menjelaskan pentingnya hak atas keadilan dan jaminan pemulihan dalam perlindungan dan penanganan korban TPKS.

Selain itu, lanjut Mariana, dipandang perlu ada porsi yg lebih besar dalam pilar pencegahan TPKS dengan mendengar suara masyarakat terutama perempuan yg rentan mengalami TPKS.

Rapat kali ini dihadiri oleh peserta dari Direktorat Jenderal HAM, BSK Hukum dan HAM, dan Komnas Perempuan. (Humas DJHAM)

Skip to content