Percepat Penyusunan Pedoman P5HAM bagi PDM, Bidang HAM Dampingi Tim POKJA P5HAM PDM Lakukan Koordinasi dengan Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Bagikan

Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan mendampingi Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) yang dipimpin oleh Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Direktorat Jenderal HAM beserta Rombongan dari Kementerian/ Lembaga/ NHRI/ Organisasi Penyandang Disabilitas yang tergabung dalam Kelompok Kerja P5HAM untuk Penyandang Disabilitas Mental lakukan koordinasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Jumat (12/5).

Farida Wahid selaku Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosop) mewakili Direktur Instrumen HAM yang didampingi Tim Penyiapan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Tim Pokja P5HAM dan NHRI yaitu perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ombudsman RI, Kanwil kemenkumham Jawa Tengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Penyandang Disabilitas, Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan Pusat Rehabilitas Yakkum Yogyakarta turut hadir dalam kegiatan koordinasi kali ini.

Kedatangan tim Pokja P5HAM ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah disambut hangat oleh Kepala Biro Hukum, Iwanuddin Iskandan yang didampingi oleh Koordinator Bantuan Hukum, ZRP. Tj. Mulyono dan Sub Koordinator Bantuan Hukum, Adigana Pranindito di Ruang Rapat Lantai 5, Kantor Gubernur Jawa Tengah.

“Saya mengucapkan terimakasih atas kedatangan dari Tim Pokja P5HAM PDM ini. Kami juga sangat mengapresiasi upaya-upaya dari Kementerian dan Lembaga yang telah berkomitmen membentuk tim Pokja P5HAM sebagai upaya dalam mengurangi tidak kekerasan yang dialami para penyandang disabilitas mental”, sambut Iwanuddin.

Lista yang dalam hal ini mewakili tim Kanwil Jawa Tengah menyampaikan maksud dan tujuan dari kedatangan tim POKJA P5HAM PDM ke Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah adalah untuk melakukan koordinasi terkait tindak lanjut dugaan tindakan kekerasan pada salah satu panti rehabilitasi mental yang dikelola oleh pihak swasta di wilayah Jawa Tengah.

Selanjutnya Farida yang mewakili tim POKJA P5HAM PDM ini menyampaikan hasil kunjungan tim ke beberapa panti di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Kebumen.

“POKJA P5HAM dalam tiga hari ini telah mengunjungi lima lokasi panti-panti baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupunu Swasta. Tujuannya adalah untuk menemukan cara pandang yang sama tentang realitas panti-panti habilitasi dan rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) serta mendapatkan gambaran nyata yang dapat digunakan sebagai bahan dalam rangka penyusunan strategi dan peta jalan (road map) P5HAM bagi PDM untuk dapat hidup inklusif di masyarakat. Diharapkan dari penyusunan strategi dan peta jalan akan mampu mengatasi persoalan dan tantangan yang ada di panti milik pemerintah ataupun masyarakat”, jelas Farida.

Dalam kesempatan tersebut juga perwakilan dari Kementerian/Lembaga yang termasuk dalam POKJA P5HAM PDM ini juga mengutarakan saran, masukan dan harapan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Supriyono yang dalam hal ini mewakili Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak menyampaikan bahwa permasalahan terkait kekerasan yang terjadi di Panti merupakan tanggung jawab KPPA khususnya kekerasan yang dialami oleh Perempuan yang dipasung, diimplan agar tidak hamil secara paksa, dirantai, pemenuhan makan minuman yg minim, dan hak-hak lain yang tidak terpenuhi.

Sedangkan perwakilan Komisi Nasional Perempuan, Friska menyampaikan bahwa profil penyandang disabilitas mental perempuan, dari beberapa daerah sama polanya yaitu korban KDRT, hal ini penting dilakukan pencegahan perempuan korban KDRT agar tidak berakhir di Panti rehabiliatsi mental. Rekomendasi kami adalah mendekatkan layanan kesehatan mental agar tidak semua korban KDRT dan kekerasan pada perempuan ini berakhir menjadi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Hak-hak penyandang disabilitas ini perlu diperhatikan. dari hasil kunjungan dapat disimpulkan bahwa salah satu panti yang dikelola oleh swasta dari segi Infrastruktur, aksesbilitas, kawasan sekitar tidak layak. Perijinannya juga perlu di cek, pengelolaannya, SOP, petugasnya apakah mempunyai kemampuan merawat ODGJ, Perlu dipikirkan implikasinya, perlu segera dipindahkan”, tambah Fajar yang merupakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menambahkan.

“Saran dan masukan hasil koordinasi kali ini, Pemprov Jateng akan segera menindaklanjuti dengan melibatkan seluruh stake holder terkait termasuk Pemerintah Daerah setempat”, tutup Iwanuddin.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM Pada tanggal 13 Desember 2021 telah meluncurkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Bagi Penyandang Disabilitas Mental. Pokja P5HAM ini terdiri dari 17 Kementerian/Lembaga dan Organisasi Masyarakat Sipil. Salah satu tujuan dibentuknya Pokja ini adalah agar penyandang disabilitas mental di Indonesia dapat hidup secara insklusif di masyarakat sesuai dengan amanat Undang Undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Skip to content