Jakarta, ham.go.id – Pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di tanah air. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah melakukan review terhadap sejumlah produk hukum di daerah.
Bersama KemenPPPA, Direktorat Jenderal HAM membahas sejumlah produk hukum di daerah yang diduga berpotensi diskriminatif terhadap perempuan, Senin (8/5). Koordinator Instrumen Hak Ekosob, Farida Wahid, menjadi narasumber pada FGD yang dihelat di Hotel Luminor, Jakarta Pusat.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia merupakan negara pihak di dalam Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. (Humas DJHAM)