Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham RI, Dr. Dhahana Putra optimis terhadap pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat utamanya korban eksil politik eks WNI yang berada di Kawasan Eropa. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden pada Kamis, (4/5) yang digelar di Hotel Wyndham, Jakarta Selatan.
“Pada Pernyataan Pers tanggal 11 Januari 2023, Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia,” tutur Dhahana pada keynote speech acara tersebut.
Adapun menindaklanjuti pernyataan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, guna membentuk Tim PPHAM serta melakukan langkah pemulihan korban dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa yang akan datang.
Sejak diterbitkannya kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal HAM telah melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI.
Kementerian Hukum dan HAM tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI yakni verifikasi korban eksil politik eks WNI yang tetap menjadi warga negara asing, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin memperoleh kemudahan berkunjung ke Indonesia, serta verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia.
“Mengingat pentingnya upaya percepatan pelaksanaan rekomendasi di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil tersebut,” tutur Dhahana. (Humas DJHAM)