Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM turut terlibat dalam penyusunan rencana kerja dan produk hukum Sekretariat Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Dalam pertemuan yang digelar Kemenkopolhukam, di Orchardz Hotel, Selasa (21/3), Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar, hadir selaku narasumber.
Dalam paparannya, Pagar menjelaskan mengenai tugas KemenkumHAM sebagaimana yang diamanatkan Presiden RI melalui Kepres No. 4 Tahun 2023 dan Inpres No. 2 Tahun 2023.
“Direktorat Jenderal HAM pastinya akan memberikan atensi khusus terhadap pelaksanaan Inpres nomor 2 tahun 2023 dan Kepres nomor 4 tahun 2023 serta siap untuk mendukung langkah-langkah pelaksanaannya,” kata Pagar.
Lebih lanjut, Pagar yang pada kesempatan ini didampingi Koordinator Yankomas Wilayah IV dan Koordinator Yankomas Wilayah I menuturkan sejumlah langkah yang akan dilakukan Direktorat Jenderal HAM dalam waktu dekat.
“Terkait pelayanan dokumen kewarganegaraan secara prioritas sebagaimana instruksi Bapak Presiden, kami minggu depan akan membahas ini bersama Ditjen AHU, Imigrasi dan K/L terkait,” imbuh Pagar.
Selai Direktur Yankomas, hadir selaku narasumber pada acara kali ini yaitu Asdep Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK dan Asdep Bidang Hukum , HAM, dan Aparatur Negara Setkab. (Humas DJHAM)