Kanwil Sumbar Laksanakan Rakor KKP HAM bagi OPD Sumbar

Bagikan

Padang, ham.go.id – Kantor Wilayah Sumatera Barat melaksanakan Rakor Kabupaten/Kota Peduli HAM (13/03) di Ruang Rapat Aula Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan peserta hadir secara langsung yang terdiri dari SKPD dari 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Bukittingi, Kota Padang Panjang, Kab. Solok Selatan, Kab. 50 Kota dan Kab. Kepulauan Mentawai. Rakor KKP HAM ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ibu Ruliana Pendah Harsiwi.

“Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus penjabaran dari implementasi HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara dan bidang lain. Diharapkan 19 (sembilan belas) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat bisa mendapatkan predikat Peduli HAM pada tahun 2023 ini. Pemerintah Daerah didorong untuk dapat memenuhi seluruh indikator yang terdapat di Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita dalam pemenuhan HAM kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham memberikan apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang responsive dalam menyampaikan data penilaian KKP HAM dan diharapkan kerjasamanya kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk dapat mewujudkan terlaksananya Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Sumatera Barat” ujar Pendah dalam sambutannya.

Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat. Akhir Bulan Maret ini merupakan batas waktu penyerahan Data Penilaian oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke Kantor Wilayah untuk diverifikasi dan diinput ke dalam aplikasi paling lambat tanggal 15 Mei 2023 oleh operator Kantor Wilayah dan selanjutnya dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Pusat. Penilaian KKP HAM dilakukan oleh Tim Penilai dengan kewenangan untuk memberikan penilaian berdasarkan kriteria yang telah diatur di dalam Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 tentang KKP HAM serta menambahkan nilai pelaksanaan KKP HAM berdasarkan capaian implementasi Aksi HAM tahun sebelumnya dan mengurangi nilai pelaksanaan KKPHAM berdasarkan tidak melaksanakan tindak lanjut penyelesaian pelanggaran HAM dan/atau tidak adanya kejelasan proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di daerah tersebut. (LE)

Skip to content