Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menghadiri rapat pembahasan Raperda Kota Semarang Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang, Senin (20/02).
Agenda pada rapat hari ini adalah penyusunan jadwal dan mekanisme pembahasan serta pemaparan Naskah Akademik (NA) dan pembahasan materi Raperda Kota Semarang Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Acara dibuka oleh Yuwanto dari Komisi C DPRD Kota Semarang selaku ketua Pansus Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dalam penjelasannya, R. Yuwanto berpendapat bahwa pembuatan Raperda harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat pembahasan dihadiri oleh Anggota Pansus, BPKAD Kota Semarang, Bapenda Kota Semarang, Bappeda Kota Semarang, Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, Bagian Keuangan Kota Semarang, Bagian Rumah Tangga Kota Semarang, Dinas Perdagangan dan Tim Ahli DPRD Kota Semarang.
Selanjutnya kegiatan di mulai sesuai agenda rapat membahas penyusunan jadwal dan mekanisme pembahasan raperda.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menyampaikan bahwa “Pasal 6 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa salah satu asas materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kemanusiaan”. Ujarnya
Lebih lanjut, “Perda yang dibentuk harus sesuai dengan regulasi kemudian diharmonisasi sesuai dengan perspektif HAM yaitu Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, didasarkan pada hierarki Peraturan Perundang-Undangan”. Pungkasnya.
Dalam kesempatan tesebut Novianti dari BPKAD Kota Semarang menyampaikan bahwa Raperda yang berjumlah 191 pasal ini harus segera dibahas dan diundangkan karena terdapat beberapa muatan pasal yang memang harus diubah karena sudah tidak relevan, dan secara jadwal pembahasan kami mengikuti tim penyusun”. Ujarnya.
Sejalan dengan dengan hal tersebut, Arlieza Dwi Intan P, dari bagian hukum setda kota semarang mengungkapkan bahwa “usulan raperda ini diusulkan sejak tahun 2020 (propemperda) karena terkendala beberapa hal dan urgensi, baru tahun 2023 menjadi prioritas untuk segera dibahas karena perintah PP, menyesuaikan dengan jadwal hingga perda ini diundangkan”. Tutupnya.