Raoul Wallenberg Institute (RWI) senantiasa menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM khususnya terkait pemajuan HAM di Indonesia. Selama beberapa tahun ke belakang, NGO asal Swedia tersebut telah berkolaborasi bersama KemenkumHAM melalui Direktorat Jenderal HAM dalam sejumlah program pemajuan dan penegakan HAM di tanah air, di antaranya Bisnis dan HAM, RANHAM, dan KKPHAM.
Untuk meningkatkan kolaborasi kedua belah pihak ke depan, KemenkumHAM menggelar Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama bersama RWI di Yogyakarta. Pertemuan yang hotel Harper Yogyakarta ini digelar selama tiga hari (31 Januari – 2 Februari 2023). Tidak hanya KemenkumHAM dan RWI, rapat ini juga dihadiri oleh Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA).
Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, mengikuti berjalannya pertemuan di Yogyakarta tersebut. Dalam sambutannya, Hajerati mengapresiasi TPOA yang telah mengawal serta memfasilitasi KemenkumHAM dalam hal kerja sama dengan Ormas Asing. “Agar (kerja sama yang terjalin) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”imbuhnya.
Diharapkan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang digelar di Yogyakarta tiga hari ini dapat menjadi bahan perbaikan kerja sama di masa akan datang.
Berdasarkan informasi yang diterima, TPOA telah memberikan lampu hijau untuk kelanjutan kerja sama antara KemenkumHAM dan RWI. “Dengan demikian, Kami bersama RWI akan segera menyusun beberapa program yang cukup penting untuk dituangkan ke dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP) baru yang diharapkan dapat berlaku selama 3 tahun,”jelasnya.
Dalam pertemuan ini, turut hadir Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama KemenkumHAM dan Wakil Direktur RWI Kantor Asia Pasifik.
Perlu diketahui, ada dua landasan hukum pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini yaitu Keputusan Menteri Luar Negeri No. 25/B/TI/6/2001/01 tentang Petunjuk Teknis Tim Perizinan dan Pengelolaan Perizinan Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing, dan Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Hukum dan HAM dan RWI tentang Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Hak Asasi Manusia, tanggal 18 November 2020. (Humas DJHAM)