Bahas Raperda Magelang tentang Perizinan Berusaha dan Non Perizinan dari Perspektif HAM, Kanwil Jateng Terima Kunjungan dari DPMPTSP Kota Magelang

Bagikan

Semarang, ham.go.id – Bidang Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang kali ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh.Hawary Dahlan menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang, Jumat (13/01).

Agenda pada rapat hari ini adalah Pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kota Magelang.

Kunjungan DPMPTSP Kota Magelang diterima langsung Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan di Ruang Rapat Yudhistira.

Dalam kesempatan tersebut Hawary menyampaikan Rancangan Produk Hukum dari Perspektif HAM berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia. selain itu dalam pembentukan produk hukum daerah, perancang produk hukum daerah perlu memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia.

“Dalam pembahasan penyusunan Raperda ini menjelaskan bahwa Berdasarkan perspektif HAM, Peraturan Daerah merupakan elemen terpenting dalam Pemerintahan Daerah yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM. Peraturan Daerah maupun produk hukum daerah lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya”, lanjut Hawary.

Sebagai informasi, pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Non Diskriminasi, Kesetaraan Gender, Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini diharapkan dalam pembentukan produk hukum daerah dapat memuat nilai – nilai hak asasi manusia dengan mengacu pada parameter hak asasi manusia.

Skip to content