Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka pertukaran pandangan, rekomendasi praktis dan rencana ke depan untuk menjawab tantangan perlindungan HAM pasca-pandemi, khususnya pemenuhan hak sipil dan politik di ASEAN, Direktorat Jenderal HAM hadir pada Forum AICHR-SEANF Consultation pada Jumat, (16/12/2022).
“Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam perlindungan HAM bagi orang yang terampas kemerdekaannya baik di dalam Konstitusi maupun meratifikasi instrumen Internasional HAM,” ujar Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, pada paparannya.
“Terkait perlindungan HAM pada masa pandemi bagi orang orang yang dirampas kebebasannya, dalam hal ini warga Indonesia yang berada di tempat penahanan seperti lembaga pemasyarakatan (dalam hal ini kami tidak menyebut “penjara” yang cenderung memberi efek jera, namun “pemasyarakatan” sebagai bentuk pembinaan), maka UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia telah menjamin warganya untuk mendapatkan pemenuhan dan perlindungan HAM,” tutur Hajerati.
Hajerati juga menyampaikan berbagai upaya perlindungan HAM di masa pandemi oleh pemerintah seperti sistem peradilan online, kebijakan pemerintah dalam pemenuhan HAM bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Kebijakan Pemerintah dalam pemenuhan HAM bagi WNA, Rumah Tahanan Detensi, Lapas Narkotika, dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Hajerati menggarisbawahi bahwa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, dalam hal ini wabah Covid 19, maka negara dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajiban-kewajiban mereka sejauh memang sangat diperlukan dalam situasi darurat tersebut.
“Tantangan kedepan yaitu bagaimana memberdayakan Digital Teknologi dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai inovasi, dalam kesempatan ini yaitu bagi warga yang terampas kemerdekaannya yaitu di tempat tempat penahanan, serta memperhatikan kebutuhan kelompok rentan yaitu perempuan, anak, disabilitas, dan orang tua di tempat penahanan,” jelas Hajerati. (Humas DJHAM)