Semarang, ham.go.id – Sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali menerima pengaduan dugaan Pelanggaran HAM, Kamis (1/12).
Pengaduan diterima langsung oleh Analis Pengaduan Masyarakat, Rizal Mangun di Lobby Kanwil Kemenkumham Jateng.
Dalam Pengaduan dugaan Pelanggaran HAM kali ini, Pelapor menceritakan secara singkat tentang permasalahan yang dihadapinya yaitu pada tahun 2017 pelapor dan rekan mendirikan sebuah Peseroan Terbatas yang bergerak dibidang telekomunikasi dimana pelapor menjabat sebagai direktur utama dan sebagai pemilik saham. Tetapi baru satu kali mendapatkan gaji.
“Pengaduan ini akan kami terima terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan berkas administrasi pengaduan, selanjutnya setelah berkas lengkap maka akan dilakukan pemeriksaa subtansi untuk menetapkan bahwa tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan atau berwenang melanjutkan pemeriksaan. Dimana hasil dari pemeriksaan akan disampaikan kepada pihak pelapor” ujar Rizal.
Sebagai informasi, Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM yang melaksanakan tugas: menerima pengaduan dan konsultasi, memeriksa berkas administrasi Pengaduan, memasukkan data pengaduan pada aplikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, dan memberikan informasi perkembangan tindak lanjut atas penanganan Pengaduan kepada Pelapor sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022.