Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) mengundang Penyampai Komunikasi dan Pihak yang Dikomunikasikan terkait permasalahan dugaan KDRT dan tidak memberikan nafkah. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Kamis (01/12).
Undangan para pihak ini bertujuan untuk mempertemukan para pihak untuk dapat menyampaikan pendapat masing-masing. dengan adanya pertemuan ini diharapkan para pihak dapat mencari solusi untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Pada kesempatan kali ini, Pihak yang Dikomunikasikan yaitu mantan suami tidak hadir dengan alasan perkara KDRT sudah diproses di tingkat pengadilan pertama yaitu di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang pertama sudah dilaksanakan pada Senin, 28 November 2022. Sidang kedua akan dilaksanakan pada Senin, 5 Desember 2022.
“Kami sudah mengirimkan Surat permintaan informasi terkait permasalahan ini ke Polres Surakarta dan BKD Surakarta. Kami juga sudah kontak langsung dengan mereka yang menangani kasus ini, namun memang laporan ini masih di proses dan nanti pihak Polres Surakarta dan BKD Surakarta akan bersurat secara resmi untuk menjawab surat dari Kumham”, ujar Lista.
Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait.