Substansi Normatif HAM, Pelanggaran HAM, hingga Lembaga HAM Dibahas dalam Finalisasi Revisi UU 39/1999

Bagikan

Bogor, ham.go.id – Setelah melakukan pembahasan dalam sejumlah pertemuan, akhirnya Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat finalisasi revisi UU 39 Tahun 1999. Plt. Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, membuka acara yang diselenggarakan selama dua hari Selasa – Rabu (29 – 30 November 2022) di Swiss Berlin Hotel, Bogor.

Kegiatan finalisasi draft revisi UU 39 Tahun 1999 ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Direktur Instrumen HAM, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, dan Hakim Ad Hoc HAM tingkat Pertama.

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan adanya urgensi untuk melakukan revisi terhadap UU HAM kepada BPHN pada tahun 2021. Terkait hal itu, pihaknya mengakui adanya tiga substansi yang menjadi fokus.

“Ada tiga substansi yang kami kaji dalam agenda revisi UU HAM mulai dari substansi normatif HAM, pelanggaran HAM, hingga terkait dengan lembaga HAM,” jelas Betni.

Dalam kesempatan itu, Betni menjelaskan permasalahan hingga kesimpulan dan saran terhadap masing-masing substansi yang akan direvisi di dalam UU HAM.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, kita dapat masukan dan rekomendasi yang konstruktif dalam upaya menyempurnakan draft UU HAM yang telah disusun,” kata Betni.

Pada kesempatan yang sama, menurut Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Dewo Baroto, dalam rangka menguatkan rencana revisi UU HAM diperlukan sejumlah kajian tertentu. beberapa di antaranya, sambung Baroto, yaitu berkenaan dengan kajian implementasi UU HAM dan UU yang berkaitan dengan HAM.

“Dapat juga dipertimbangkan dalam kajian tersebut yaitu terkait dengan penataan dan kewenangan kelembagaan HAM di tanah air,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Baroto mengusulkan rencana revisi UU HAM perlu untuk berdiskusi dengan Komnas HAM maupun NHRI lainnya yang terkait.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Direktur Hukum dan Regulasi, Hakim Ad Hoc HAM Tingkat Pertama, Siti Noor Laila menilai perlu ada kejelasan terkait kewenangan lembaga HAM di tanah air. Salah satunya yang Laila garisbawahi ialah pendapat lembaga HAM di dalam pengadilanmanakala menghadapi persoalan perburuhan, lingkungan hidup, konflik lahan dll.

Sebagai informasi, bersamaan dengan penyusunan draft revisi UU HAM, Direktorat Jenderal HAM juga telah berkoordinasi dengan BPHN dalam rangka menuntaskan naskah akademik. (Humas DJHAM)

Skip to content