Kunjungi Rutan IIB Kudus, Kanwil Jateng Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan P2HAM

Bagikan

Kudus, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Lista Widyastuti dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan, didampingi pelaksana Bidang HAM Kanwil Jateng, melakukan kunjungan ke Rutan IIB Kudus terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan P2HAM, Rabu (23/11)

Kunjungan Tim Bidang HAM Kanwil disambut oleh Kepala Rutan IIB Kudus, Suprihadi menyampaika “Dalam peningkatan pelayanan, Rutan Kudus juga melakukan kerjasama dengan instansi hukum, dengan tujuan agar jika terjadi permasalahan bisa diselesaikan dengan baik, serta bekerjasama dengan Polres setempat untuk melakukan pengawasan secara rutin baik di pagi dan siang ataupun siang hari saja” ujarnya.

Lebih lanjut Suprihadi menyampaikan “Menghadapi permasalahan overcapacity, ternyata hal ini tak menjadi permasalahan yang signifikan, terlihat dari padatnya kegiatan di Rutan Kudus dari awal tahun hingga akhir tahun, bahwa tetap dapat melakukan inovasi pemenuhan HAM dalam bentuk pembinaan kerohanian, kesehatan , dan kreativitas, yang dihasilkan antara lain boneka, dan souvenir untuk pernikahan”, Ungkapnya. Kasubsi Pengelolaan, Mohammad Riza Aliyafi menyampaikan bahwa, “Fasilitas untuk disabilitas masih kurang, namun hal ini terus dilakukan perbaikan sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada penyandang disabilitas”, Ujarnya.

Lebih lanjut Riza menyampaikan, “Salah satu kegiatan berkelanjutan adalah program yang dilakukan dengan kerjasama dari Balai Latihan Kerja (BLK), Kami selalu melaukan koordinasi antara Karutan dengan BLK, sekali pelaksanaan bisa 4 paket”, tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Lista juga menanyakan mengenai apakah ada laporan mengenai Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Kepala Rutan IIB Kudus, Suprihadi menyampaikan “Sempat ada laporan mengenai wanprestasi dan hal ini bisa diselesaikan dengan baik melalui cara pertemuan pihak-pihak terkait”, Ungkapnya.

Terakhir, Lista menekankan bahwa, “Pentingnya memberikan pelayanan dan fasilitas kepada warga binaan permasyarakatan sesuai dengan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). sesuai dengan hak-haknya, tanpa mengurangi sedikit pun. Karena bagaimanapun mereka tetap manusia yang memiliki HAM yang harus dihormati dan tidak lupa untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang belum ada sesuai dengan petunjuk dalam permenkumham agar dalam pelaksanaan penilaian P2HAM yang akan dilaksanakan tahun depan mendapat hasil yang diharapkan”, tutupnya.

Skip to content