Medan, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri Undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan pada kegiatan Rapat Persiapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia. Pada kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana Sitorus, Bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan. (Senin, 21 November 2022)
Kegiatan ini sejalan dengan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) yang terus disosialisasikan Kemenkumham. Kegiatan ini membahas lebih dalam mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia dalam berbagai bidang khususnya hal-hal yang berkaitan dengan pelayan publik, penyediaan sarana dan prasarana serta layanan pendukung bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Hadir pada rapat ini Ketua Pansus dan anggota DPRD Kota Medan, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan dan Masyarakat penyandang disabilitas. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumut)