Lombok, ham.go.id – Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, perspketif Hak Asasi Manusia (HAM) dan mudah diterapkan dalam masyarakat. Permasalahan dan tantangan saat ini adalah masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan, penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Di samping itu, dalam rangka mewujudkan komitmen pemerintah untuk menyelaraskan materi muatan dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan norma HAM, Direktorat Jenderal HAM didampingi dengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (14-16/11).
“Direktorat Jenderal HAM telah menyusun Buku Panduan Teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk menjadi panduan dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” tutur Farida Wahid selaku Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Farida juga menyampaikan agar dilibatkan Bidang HAM dalam proses perencanaan,penyusunan dan pembahasan Raperda di pemda tersebut.
Dalam diskusi dengan Biro Hukum Kabupaten Lombok Tengah dan Biro Hukum Kabupaten Lombok Utara, disampaikan bahwa kedua Kabupaten tersebut kedepannya akan menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 sebagai acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, di didiskusikan beberapa Raperda yang telah dibahas di kedua Kabupaten di NTB itu seperti Raperda Parawisata, Raperda PDAM dan lainnya.
Selain itu, Kepala Biro Hukum Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara menyampaikan usulan agar Direktorat Jenderal HAM dapat melakukan sosialisasi Panduan Teknis dan Permenkumham dimaksud kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.