Semarang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Lista Widyastuti didampingi pelaksana Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, hadiri rapat kunjungan kerja audiensi sekretariat kabinet terkait evaluasi aksi HAM guna tingkatkan kinerja dan capaian pelaporan aksi HAM Provinsi Jawa Tengah, di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/11).
Rapat dibuka oleh Mulyono, Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Setda Provinsi Jawa Tengah. mengatakan bahwa “kendala yang di hadapi dalam pelaporan aksi hak HAM di provinsi jawa tengah salah satunya kurangnya Sumber Daya Manusia ( SDM ), dan daerah yang masih mendapatkan nilai rendah akan menjadi perhatian khusus, langkah yang akan kami ambil salah satunya adalah mengirimkan surat teguran baik kepada Walikota/Bupati yang pelaporannya belum maksimal, sehingga diharapkan kendala ini tidak terjadi lagi dalam pelaporan aksi HAM selanjutnya.” ujarnya.
Rapat di hadiri oleh Kepala Subbidang Penegakan HAM, Ririn Yanuar M; Analis Polhukam, Ary Maulana; dan Analis Polhukam, Riska Nurhayati selaku perwakilan dari Sekretariat Kabinet, serta Mulyono dan Adigana dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dalam rapat evaluasi tersebut.
Ririn mengatakan “kegiatan kunjungan kerja ini dalam rangka pemantaun dan evaluasi pelaksanaan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 di provinsi jawa tengah dengan melaksanakan audiensi dan koordinasi terkait aksi ham dimaksud,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Lista menyampaikan mengenai kendala apa saja yang kanwil dapatkan dalam supervisi di daerah dalam melakukan aksi HAM, bahwasannya kendala yang dialami oleh provinsi/kab/kota dalam pelaporan aksi HAM hampir sama, yakni pergantian pejabat yang menangani pelaporan aksi HAM dimaksud, “perlu diingat bahwasannya mengenai aksi HAM ini tidak menjadi urusan biro hukum dan BAPPEDA saja namun menjadi urusan segala instansi terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut Lista mengatakan “adanya pergantian pejabat yang tidak mengkader dan mentransfer ilmu terkait pelaporan aksi HAM membuat penggantinya menjadi kebingungan dalam pelaksanan aksi ini serta kami juga dalam melakukan supervisi selalu bertemu orang yang berbeda sehingga informasi tidak tersampaikan dengan baik,” lanjutnya.
Adigana selaku Sub Koordinator Sengketa Hukum dan HAM, juga menyampaikan kesulitan dalam memenuhi aksi, “ruang yang diberi untuk daerah sangat sempit, sehingga dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya kesamaan hal yang dilakukan, dapat dikatakan secara administrasi sudah lumayan bagus, namun sangat disayangkan secara substansi kurang.”ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kabinet memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah salah satunya pelaksanaan RANHAM.