Kemenkumham Jawa Tengah Kembali Terima Laporan Dugaan Pelanggaran HAM terkait Karyawan yang Melakukan Kecurangan saat Bekerja

Bagikan

Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kembali menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Pengaduan Yankomas diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti. Pengaduan Yankomas kali ini adalah tentang Karyawan yang telah merugikan tempatnya bekerja, Kamis (06/10).

Pengaduan Yankomas dilakukan secara langsung dengan menandatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut Penyampai Komunikasi yang merupakan pemilik salah satu franchise di Kota Semarang yang mengadukan mantan karyawan yang pernah bekerja di tempat tersebut. Menurut keterangan Penyampai Komunikasi, setelah 6 bulan bekerja karyawan tersebut mulai melakukan kecurangan, sehingga membuat Penyampai Komunikasi curiga dan akhirnya melakukan sidak ke resto miliknya. Dari hasil sidak didapati beberapa kecurangan yang dilakukan oleh karyawan tersebut diantaranya pemalsuan nota pembelian bahan makanan dan gas, pembiaran bahan makanan yang menyebabkan bahan makanan busuk, sering tidak masuk tanpa keterangan, membuat presensi palsu, bekerja sebagai ojek online pada saat jam kerja sehingga sering meninggalkan resto saat mendapatkan order ojek online dan yang terakhir sengaja memberikan pelayanan kurang baik sehingga resto memperoleh nilai negatif di google review dari konsumen.

“Pengaduan ini akan kami tindaklanjuti dengan memanggil para Terlapor, kami akan melakukan klarifikasi berdasarkan keterangan dan data dukung yang diberikan sehingga diharapkan akan mendapatkan keterangan yang lebih jelas”, ujar Lista.

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Skip to content