SEMARANG, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM mengikuti rapat pembahasan Isu-Isu Strategis dan Aktual di Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Prov. Jawa Tengah di Ruang Rapat Lt.2 Bakesbangpol Semarang, Senin (22/08).
Rapat dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Prov. Jateng, Haerudin mengutarakan bahwa “pertemuan kali ini bertujuan untuk membahas mengenai isu-isu strategis dan actual yang sedang terjadi di Jawa Tengah, seperti konflik sosial dimasyarakat dalam beberapa daerah, perizinan, mengenai kelompok dalam masyarakat, sektor minerba, dan isu aktual lainnya”.Ujarnya.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari BINDA Prov. Jateng, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Agama, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Sosial, Dinas Perempuan dan Anak, dan Biro Hukum Setda Prov.Jateng.
Mengenai konflik sosial dalam kelompok masyarakat Kepala BINDA Prov. Jateng, Brigjen TNI, Sulaiman mengatakan bahwa “perlu adanya tim khusus dalam penyelesaian konflik sosial dalam masyarakat yang melibatkan aparat, instansi, perusahaan terkait serta melibatkan elemen masyarakat yang terkena imbas konflik yang sedang terjadi”.Imbuhnya.
Kanwil Kemenkumham Jateng yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menyampaikan bahwa “kumham sedang mensosialisasikan terkait 14 isu krusial dalam RKUHP yang perlu dikaji ulang serta perlu melaksanakan sosialisasi akan 14 isu krusial tersebut kepada masyarakat; menindaklanjuti mengenai revitalisasi rawa pening, pembangunan bendungan bener, pembangunan pembangkit listrik di desa wadas; adanya laporan dari masyarakat sukoharjo tentang aliran agama yang belum dianggap namun dalam penulisan identitasnya beragama lain; serta adanya laporan mengenai konflik masyarakat dengan perusahaan mengenai penahanan ijazah bagi pegawai”, pungkasnya.
Sebelum di tutup pimpinan rapat mennyampaikan “Tim penanganan konflik sosial dibentuk dalam rangka penanganan konflik sosial. Jika ada konflik tidak perlu mempermasalahkan apakah kewenangan pusat ataupun daerah karena kita NKRI, pemerintah itu satu kesatuan baik pusat maupun daerah, dan merupakan tanggung jawab bersama untuk memfasilitasi kepentingan masyarakat.” Tutupnya.
Sebagai informasi mengenai peraturan tim terpadu berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. (Kanwil Kemenkumham Jateng)