Jakarta, ham.go.id – Melanjutkan kerja sama sinergis bersama Komnas HAM, Direktorat Yankomas Ditjen HAM melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Kerja Sama Implementasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia bertempat di Ruang Rapat Utama Ditjen HAM, Senin (1/8). Kegiatan dibuka langsung oleh Plh. Direktur Yankomas, Dadi Mulyadi, serta dihadiri oleh Tim dari Komnas HAM yang dipimpin oleh Kepala Biro Dukungan Penguatan HAM, Mimin Duni H.
Dalam rapat tersebut dibahas terkait urgensi adanya standar, norma, dan pengaturan (SNP) sebagai panduan bagi pelaksanaan tusi Ditjen HAM baik di pusat maupun di daerah, termasuk sebagai panduan bagi pelaksanaan dan evaluasi Indeks Pembangunan HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM, serta Kabupaten Kota Peduli HAM.
Selain itu, juga dibahas mengenai basic human rights training bagi pelaksana yankomas di daerah, penyisiran kembali instrumen internasional terkait HAM yang perlu diratifikasi, dan kerja sama dalam penyusunan laporan-laporan implementasi HAM oleh pemerintah Indonesia.
Tim Komnas HAM juga menyampaikan informasi bahwa Komnas HAM telah menerbitkan sembilan (9) SNP, dan sedang menyusun dua (2) SNP beserta panduan penggunaannya. SNP tersebut diharapkan dapat digunakan oleh beberapa kelompok strategis meliputi penyelenggaran negara, penegak hukum, korporasi/swasta, serta individu.
Pada penghujung rapat, disepakati bahwa sebagai tindak lanjut dari rapat ini akan dilaksanakan pembahasan kerja sama lebih lanjut dengan seluruh direktorat teknis pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bersama dengan Komnas HAM. (ram)