Kupang, ham.go.id – Hadir dari ruang rapatnya, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menyaksikan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) jajaran kantor wilayah dan UPT KemenkumHAM Nusa Tenggara timur (NTT). Kanwil KemenkumHAM NTT memilih Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang sebagai lokasi proses pencanangan P2HAM pada Kamis (30/6).
Dalam sambutannya, Mualimin menyatakan P2HAM disusun dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang dimiliki oleh KemenkumHAM. “Adanya PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini sejatinya seiring dengan semangat pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel,”ujar Mualimin yang didampingi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kini pelaksanaan P2HAM semakin berkembang. Melalui P2HAM yang kini diperluas cakupannya, Direktur Jenderal HAM berharap masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik lagi. “Dengan bertambahnya obyek penilaian-penilaian unit kerja, diharapkan Kementerian Hukum dan HAM dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan,” jelasnya.
Berdasar capaian tahun 2021, 8 UPT dari 24 UPT di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur berhasil mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Sejumlah perbedaan selain cakupan juga pada PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2022 ini mengatur terkait proses tahapan dalam P2HAM mulai dari pencanangan hingga pengawasan dan pembinaan.
“Pencanangan ini adalah bentuk komitmen Unit Kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu Tahap Pembangunan,”kata Mualimin. “Semoga pelaksanaan pencanangan ini benar-benar menguatkan komitmen kita bersama dalam mendorong pemajuan HAM khususnya di NTT,” terang Mualimin.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil KemenkumHAM NTT Marciana Dominika Jone dalam sambutannya pagi ini menegaskan bahwa tahapan pencanangan bukan kegiatan seremonial belaka. “Kegiatan (pencanangan) ini adalah momentum bagi kita di Kanwil KemenkumHAM NTT agar P2HAM dapat benar-benar dijalankan dengan baik,” jelas Marciana.
Dalam pencanangan P2HAM di NTT pagi ini, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM beserta Koordinator Humas dan Tata Usaha, Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM dan tim, hadir menyaksikan secara langsung. Bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Perwakilan Ombusman NTT, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM juga turut menjadi saksi pada penandatanganan kegiatan pencanangan oleh Satker yang hadir langsung. (Humas DJHAM)