Tanjungbalai, ham.go.id – Menyebarluaskan pemahaman daerah mengenai pelaksanaan birokrasi berbasis HAM. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem) dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik melaksanakan evaluasi dan penguatan terkait pelaksanaan Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Tanjungbalai bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai (20/06).
Kegiatan ini merupakan sarana konsultasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penguatan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 melalui Aksi HAM Pemerintah Daerah dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM). Sebagai perpanjangan Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut memastikan bahwa pemenuhan P5HAM bagi masyarakat Tanjungbalai terlaksana sesuai dengan indikator Perpres Nomor 53 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021.
Kegiatan yang dibuka oleh Pj.Sekda Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung mewakili Walikota Tanjungbalai menyampaikan bahwa Kota Tanjungbalai sudah melaksanakan birokrasi dengan memperhatikan aspek HAM, salah satu contohnya melalui adanya Rumah Aman untuk pendampingan bagi anak-anak korban kekerasan dan pekerja anak, serta Rumah Singgah untuk pembinaan bagi penyandang disabilitas. Pj.Sekda Kota Tanjungbalai berterimakasih kepada Kadivyankumham beserta tim yang bersedia memberikan penguatan kepada 8 OPD yang berkaitan dengan pelaporan Aksi HAM dan KKPHAM “Kami harap pencerahan dan penguatan dari Kanwil Kemenkumham Sumut dapat meningkatkan capaian Aksi HAM Kota Tanjungbalai menjadi semakin maksimal”, tutur Nurmalini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam rapat mengingatkan kembali bahwa P5HAM merupakan tanggung jawab yang diamanatkan oleh Pancasila dan Konstitusi kepada Pemerintah Daerah untuk menjamin terpenuhinya hak dasar. Pemenuhan hak dasar oleh pemerintah daerah ini dijelaskan dalam Perpres 53 Tahun 2021 dan Permenkumham 22 Tahun 2021. ” Dalam sumpah jabatan, kita telah berikrar untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan ikrar yang telah kita ucapkan,melaksanakan pemenuhan HAM dalam bentuk Aksi HAM DAN KKPHAM di Kota Tanjungbalai adalah bentuk komitmen Bapak dan Ibu sekalian dalam perwujudan Pancasila dan Konstitusi. Sehingga kegiatan ini harus dengan sepenuh hati Bapak dan Ibu laksanaka”, ujar Alex Pinem . Selain pelaksanaan Aksi HAM dan KKP HAM, Kadivyankumham berharap sinergitas dan kolaborasi juga dapat terjalin dengan Pemko Tanjungbalai terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Bantuan Hukum, dan juga kegiatan yang berhubungan dengan Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Menyambung paparan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM menjelaskan mengenai hasil evaluasi pelaksanan Aksi HAM B04 Tahun 2022 Kota Tanjungbalai serta konsultasi dan persiapan dalam menyongsong B08 Tahun 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumut)