Ditjen HAM Dukung Komitmen Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam Pencanangan P2HAM

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – ​Seiring dengan semangat memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM, telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Dalam mendukung implementasinya, Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengadakan acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Jumat, (27/05).

Dirjen HAM, Mualimin Abdi, menghadiri acara tersebut dan menyampaikan harapan besar dalam pelaksanaan P2HAM di Bengkulu. “Dengan bertambahnya objek penilaian penilaian unit kerja, diharapkan Kementerian Hukum dan HAM dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan,” tuturnya.

Mualimin menjelaskan bahwa dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini seluruh unit kerja mulai dari Unit Eselon I, 33 Kantor Wilayah, UPT Keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, Balai-balai (diklat, harta peninggalan, dan barang sitaan), kantor perwakilan dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi obyek Penilaian P2HAM.

​Dalam pelaksanaannya, seperti yang tercantum pada Permenkumham dan diperjelas dalam Petunjuk Pelaksanaan P2HAM, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja, dan Tahap Pencanangan merupakan tahap yang paling awal.

“Sebelumnya saya ucapkan selamat atas Acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu hari ini yang telah berjalan dengan lancar dan sukses,” ucap Mualimin.

“​Pencanangan ini adalah bentuk komitmen unit kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu Tahap Pembangunan,” tuturnya. Mualimin menjelaskan bahwa dalam tahap ini unit kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada unit kerja sebagai bentuk pendampingan. Acara pencanangan turut dihadiri oleh Erfan, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Bengkulu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, perwakilan dari Ombudsman Perwakilan Bengkulu, serta segenap Kepala Divisi, UPT, dan pegawai Kanwil Kemenkumham Bengkulu. (Humas DJHAM)

Skip to content