Medan, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik berserta tim laksanakan Rapat Fasilitasi Dugaan Pelanggaran HAM, bertempat di Kantor P2KBP3A Asahan, Jumat, 20 Mei 2022 dengan instansi terkait.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris P2KBP3A Asahan, H. Rustam. Dalam pembuka, Rustam menyampaikan usaha yang telah dilakukan P2KBP3A Asahan diantaranya sudah adanya kerjasama antara P2KBP2A dengan Kemenag dan Kejaksaan mengenai pencegahan perkawinan usia anak, “Bahwa P2KBP3A telah melaksanakan konseling terhadap 20 orang calon pengantin yang melaksanakan perkawinan usia muda, dan telah melaksanakan asesmen dan pencatatan pelaporan dengan menggunakan jejaring OPD dan instansi terkait”,ujar Rustam.
Kepala Subbidang Pemajuan HAM menyapaikan maksud tujuan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menanyakan terkait pelaporan adanya dugaan perkawinan anak usia dini disertai kekerasan dalam rumah tangga, dan adanya percabulan anak dibawah umur yang masuk dalam laporan ke Kanwil. “Semoga dengan adanya rapat ini dapat mengakomodir Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM), terlebih yang menjadi korban adalah anak-anak dibawah umur”,ujar Desni.
Rapat yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Kepolisian, Bagian Hukum Kabupaten Asahan dan stakeholder terkait didapatkan hasil bahwa untuk korban dugaan perkawinan anak usia dini dan kekerasan akan terus dilakukan pendampingan serta adanya jaminan pencatatan dokumen kependudukan dan hak-hak kesehatan kepada Ibu dan bayi yang akan lahir. Sedangkan untuk percabulan anak dibawah umur, Polres Asahan sudah memasukkan tersangka percabulan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus mencari informasi untuk segera menangkap pelaku. P2KBP2A dan Dinas Kesehatan menyampaikan akan terus melakukan pendampingan terhadap anak korban percabulan dalam rangka trauma healing, sehingga korban dapat segera pulih. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara)