Bersama Ditjen PP, Ditjen HAM Percepat Penyusunan Rapermenkumham Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Bersama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), Direktorat Jenderal HAM tengah berpacu menyusun rancangan permenkumHAM terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM. Untuk mempercepat proses penyusunan, kedua belah pihak menggelar rapat pembahasan penyelarasan (harmonisasi) yang digelar secara daring, Kamis (7/4).

Hadir dari ruang rapatnya, Direktur Instrumen HAM Betni Humiras Purba mengungkapkan rencana penyusunan rancangan PermenkumHAM dilatarbelakangi kehadiran adanya Pos Yankomas di UPT-UPT KemenkumHAM. “Namun kemudian setelah melewati beberapa tahapan rapat pembahasan disepakati bersama ide-ide perubahan secara menyeluruh yang bertujuan untuk memperkuat peran Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan penegakan HAM,” imbuh Betni.

Sejatinya, draf rancangan Permenkumham Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini telah dua kali dilakukan proses harmonisasi yakni pertama, pada Desember 2020 dan kedua, pada Maret 2021. Hanya saja, diakui Betni, masih terdapat sejumlah isu yang menjadi diskursus bersama. “Karena itu, rapat pembahasan harmonisasi permenkumham yang di fasilitasi oleh Ditjen PP untuk memfinalkan pembahasan secara pasal perpasal” terang Betni.

Pada kesempatan kali ini, peserta rapat setidaknya akan membedah menyisir sebanyak 40 Pasal dalam Rancangan Permenkumham ini dan berhasil hingga 30 pasal yang disepakati pada hari ini. Ada pun substansi dari pasal-pasal tersebut di antaranya adalah berkenaan dengan pembentukan pos yankomas, syarat serta prosedur pelaporan dugaan pelanggaran HAM, mekanisme/ proses Penanganan dugaan pelanggaran HAM, dan tanggung Jawab Pelaporan, kewenangan Ditjen HAM dan kanwil kemenkumham sebagai perpanjangan diwilayah dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Mengawali rapat pembahasan hari ini turut hadir perwakilan dari Kementerian Luar Negeri yang memberikan tanggapan terkait penanganan pelanggaran HAM di luar negeri yang kemudian di berikan tanggapan dari perwakilan Yankommas dalam hal ini koordinator Yankommas Wilayah IV, Ian Zuliansyah dan pembahasan berlanjut pasal perpasal yang mendapatkan respon aktif dari koordinator yankommas wilayah I, Edwin Aldrin Purba dan koordinator wilayah II, Henny Tri Rama Yanti direktorat Yankommas serta Koordinator Instrumen hak ekosob, Farida W Ghifari. (Humas DJHAM)

Skip to content