Ditjen HAM Bahas Penyiapan Laporan Periodik CAT Bersama K/L Terkait

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Dengan diratifikasinya Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), maka pemerintah Indonesia memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban negara pihak CAT adalah terkait dengan menyampaikan laporan periodik mengenai perkembangan implementasi konvensi tersebut ke Komite Anti Penyiksaan setiap 4 tahun sekali.

Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, Direktorat Jenderal HAM bersama K/L terkait membahas penyiapan laporan pada rapat koordinasi, Jumat (18/3). Direktur Instrumen HAM Betni Humiras Purba memimpin rapat yang digelar secara daring tersebut.
“Pada tahun 2017 terdapat draf awal LOIPR CAT yang terdiri dari 32 isu dan tindak lanjut 44 rekomendasi yang telah diterima Pemerintah Indonesia,” kata Betni.
Direktur Instrumen HAM membeberkan rapat pagi ini bertujuan untuk mendapatkan pembaharuan atau update perkembangan ataupun penambahan jawaban atas rekomendasi dari instansi terkait. “Dalam penyusunan laporan, kita membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh Instansi terkait memberikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan pada list of issues,” jelasnya.
Sebagai informasi, Untuk Laporan konvensi CAT ini, Pemerntah Indonesia telah menyampaikan laporan pertama pada tahun 2001. Selanjutnya, untuk kali kedua, laporan disampaikan pada tahun 2008. Namun, pada 2012 dan 2017 pemerintah Indonesia tidak berkesempatan menyampaikan laporan kepada komite.

Direktur Instrumen HAM menyatakan pelaporan periodik CAT di tanah air kepada komite merupakan hal yang penting. Pasalnya, hal ini merupakan salah satu bentuk atau wujud komitmen pemerintah terhadap pengakuan adanya hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Konvensi Anti Penyiksaan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1998 melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman yang kejam , tidak manusiawi atau merendahkan martabat. (Humas DJHAM)

Skip to content