Belawan, ham.go.id – Pemenuhan HAM masyarakat merupakan kewajiban negara khususnya Pemerintah yang harus dilaksanakan sekaligus sebagai perwujudan kehadiran negara dalam pemenuhan HAM, dimana negara menyediakan akses komunikasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM. Hal ini diimplementasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari pemerintah melalui pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. (13/10)
Salah satu bagian pelaksanaan Yankomas adalah meminta klarifikasi dan/atau mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada instansi/lembaga pemerintah yang patut diduga melanggar HAM dan diharapkan juga dapat diperoleh klarifikasi dari instansi/lembaga pemerintah terkait. Berkaitan dengan hal ini, maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dipimpin Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, didampingi Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik dan tim mengunjungi Kejaksaan Negeri Belawan. Flora menjelaskan tujuan kedatangan tim untuk keperluan meminta klarifikasi dan pendapat dari pihak kejaksaaan terkait permasalahan yang disampaikan oleh salah satu masyarakat Kota Belawan tentang dugaan perlakuan yang dirasa tidak adil dan diduga terjadi pelanggaran HAM dalam proses penyelesaian perkaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan didampingi oleh Kasi Pidum Rawatan Manik dan JPU yang menangani masalah tersebut memberikan penjelasan secara detal dan memperlihatkan data dukung serta memastikan seluruh hal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Anggota kami sudah melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan selain kewajiban menjalankan tugas sesuai peraturan dan SOP yang ada, kita berkewajiban juga mempertanggungjawabkan yang kita kerjakan kepada Tuhan YME”, demikian disampaikan Nusirwan. “Sebagai informasi terbaru, permasalahan tersebut juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dan kami akan komunikasikan kembali perkembangannya dengan Kemenkumham apabila dibutuhkan. Kami juga menyambut baik atas koordinasi dan komunikasi ini sehingga permasalahannya menjadi terang menderang ”, tuturnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumut)