Jakarta, ham.go.id – Masih dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 tanggal 10 Desember 2021 dan Hari Disabilitas Internasional yang diperingati pada tanggal 3 Desember 2021, Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) melaksanakan kegiatan Peluncuran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Bagi Penyandang Disabilitas Mental, pada Senin (13/12).
Acara peluncuran Pokja P5HAM Bagi PDM turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S Hiariej, Wakil Duta Besar Australia, Steve Scott, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, para pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian / Lembaga, serta segenap jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Wamenkumham menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah maju dalam melakukan upaya demi menghilangkan stigma dan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh PDM.
“Pembentukan Pokja P5HAM bagi PDM diharapkan dapat menjadi upaya yang bersifat multisektoral baik dari Kementerian/Lembaga, begitu juga pemerintah daerah, melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring terhadap keberadaan PDM,” tutur Wamenkumham. “Tidak terbatas bagi PDM yang berada di panti rehabilitasi, namun juga di luar panti,” pungkasnya. Menurut Wamenkumham, hal ini merupakan upaya dalam mengoptimalkan strategi untuk mengatasi berbagai kendala atau hambatan yang sering dialami oleh para PDM.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menaruh harapan besar terhadap pembentukan Pokja P5HAM Bagi PDM ini. Menurutnya, di tengah tantangan yang besar dalam pelaksanaan P5HAM bagi PDM, pembelajaran dapat diambil dari kerja-kerja yang telah dilakukan, baik oleh instansi-instansi pemerintah, maupun oleh organisasi masyarakat sipil untuk selanjutnya dikoordinasikan, diperkuat, dan diperluas. “Saya yakin dan berharap agar Pokja yang dibentuk ini bisa memainkan peran strategi tersebut,” tuturnya.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menjelaskan bahwa PDM merupakan salah satu bagian kelompok masyarakat rentan (vulnerable groups) yang selama ini kerap mendapat stigma. “Kurangnya pemahaman masyarakat, dan lemahnya dukungan keluarga terhadap PDM membuat PDM sulit dan tidak dapat memperoleh penanganan yang baik dan sesuai dengan standar pelayanan bagi PDM,” ucapnya.
“Dengan adanya Kelompok Kerja ini, diharapkan pengimplementasian P5HAM bagi PDM yang bersifat multi-sektoral dapat lebih mengoptimalkan kerja nyata secara sistematis untuk mengatasi hambatan yang dialami oleh PDM, dan agar dapat hidup secara inklusif di masyarakat,” jelas Mualimin. (Humas DJHAM)